saya mohon ada kebijakan baru
Pontianak (ANTARA) - Wali Kota Pontianak, di Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono menyatakan, kebijakan penentuan capaian vaksinasi oleh pemerintah pusat berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dianggap sangat merugikan Kota Pontianak.

"Saat ini capaian vaksinasi tahap satu dan dua sebenarnya sudah 80 persen lebih, tetapi jika mengikuti data capaian vaksinasi berdasarkan NIK KTP yang dikeluarkan pemerintah pusat, maka capaian vaksinasi di Kota Pontianak menjadi hanya sekitar 67 persen," kata Edi Rusdi Kamtono dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Rabu.

Dia menyayangkan, kebijakan tersebut yang dibuat tanpa konsultasi dengan daerah sehingga merugikan Kota Pontianak.

Edi mencontohkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu yang sudah memegang KTP sebagai warga Kota Pontianak dan telah divaksin di sini, tetapi karena NIK-nya berasal dari Kabupaten Sintang sehingga datanya tidak masuk sebagai penerima vaksin di Kota Pontianak.

"Ini kan lucu, tetapi kami akan terus melakukan vaksinasi," ujarnya kesal.

Baca juga: Kemendagri: Butuh kerja sama dengan PeduliLindungi tuntaskan soal NIK
Baca juga: Lapor COVID-19 minta pemerintah perhatikan kanal aduan vaksinasi

Edi menambahkan pihaknya tidak akan kendor untuk gencar melaksanakan vaksinasi, bahkan akan terus melakukannya dengan datang ke rumah-rumah warga di Kota Pontianak.

"Pemkot Pontianak akan tetap gencar melaksanakan vaksin COVID-19 guna mencapai kekebalan komunal atau herd immunity di Kota Pontianak," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu menyatakan data capaian vaksinasi berdasarkan NIK KTP yang dikeluarkan pemerintah pusat tidak 100 persen tepat, karena jika berdasarkan data Disdukcapil penduduk di Kota Pontianak tercatat kurang lebih sekitar 670 ribu orang.

Baca juga: Kemensos upayakan 2.800 penghuni balai Jabodetabek divaksin tanpa NIK
Baca juga: Kemendagri sarankan PeduliLindungi gunakan multi-autentikasi

Ia menjelaskan, penduduk yang memiliki kode NIK KTP Kota Pontianak hanya sekitar 605 ribu orang, sehingga berdasarkan data tersebut terdapat selisih sekitar 60 ribu orang. "Maka kriteria penduduk Kota Pontianak yang telah divaksin berdasarkan NIK KTP dianggap tidak tepat," ujarnya.

"Saya sudah sampaikan ke pemerintah provinsi, saya mohon ada kebijakan baru bahwa dengan adanya penetapan capaian vaksinasi yang ditarik dari NIK KTP sangat merugikan Kota Pontianak," ujarnya.

Data Dinkes Kota Pontianak tanggal 9 Januari capaian vaksinasi di Kota Pontianak berdasarkan fasilitas pelayanan kesehatan sudah sekitar 83,76 persen, kemudian vaksinasi bagi lansia sudah mencapai 51,46 persen, akan tetapi jika menggunakan data NIK KTP vaksinasi di Kota Pontianak menurun hampir 16 persen dari 83,76 persen menjadi 67,37.

"Saya sendiri saja ternyata tidak tercatat di Kota Pontianak, karena NIK saya 6105 (Kabupaten Sintang)," ungkapnya.

Baca juga: Dukcapil: Masalah NIK ada akibat tak taati asas kemanusiaan

Pewarta: Andilala
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022