Jelas KPK atau badan penasihat KPK tidak boleh melakukan penyelidikan terhadap Ketua KPK sendiri,
Kuala Lumpur (ANTARA) - Partai oposisi di Malaysia yang tergabung dalam Pakatan Harapan (PH) meminta parlemen mengadakan sidang khusus terkait kasus kepemilikan saham jutaan ringgit yang menimpa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Suruhan Jaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM), Azam Baki.

"Kami mengulangi pendirian bahwa satu sidang khusus parlemen perlu diadakan segera untuk merundingkan dan membincangkan isu yang amat penting ini, sebaiknya sehari sebelum atau setelah sidang khusus berhubung isu banjir pada 20 Januari nanti," demikian  pernyataan Majelis Presiden PH di Kuala Lumpur, Selasa.

Turut menandatangani  pernyataan itu adalah Anwar Ibrahim dari Partai Keadilan Rakyat (Keadilan), Hj Mohamad Sabu dari Partai Amanah Negara (Amanah), Lim Guan Eng dari Parti Tindakan Demokratik (DAP) dan Madius Tangau dari Organisasi Kinabalu Progresif Bersatu (UPKO).

Majelis Presiden PH mengatakan turut meneliti pernyataan pers enam anggota Lembaga Penasihat Pencegahan Korupsi (LPPR) yang berbeda dengan pernyataan Ketua LPPR, Sri Abu Zahar, yang telah mencoba membersihkan nama Sri Azam Baki.

Baca juga: Ketua KPK Malaysia mengundurkan diri

Pernyataan enam anggota LPPR ini amat mengejutkan dan membuka mata seluruh negara pada kejanggalan yang terjadi dalam proses penyelidikan terhadap dakwaan kepemilikan saham Ketua KPK.

"Jelas KPK atau badan penasihat KPK tidak boleh melakukan penyelidikan terhadap Ketua KPK sendiri, dan penyelidikan oleh badan bebas yang tidak ada kaitan dengan KPK amat diperlukan," katanya.

Pernyataan enam anggota LPPR ini menjadi bukti bahwa Ketua LPPR sudah tidak  dipercaya anggota LPPR.

Majelis Presiden PH juga memandang serius dan perlu menegur pernyataan pers tiga Wakil Ketua KPK yang menyatakan dukungan terbuka terhadap Ketua KPK serta membuat tuduhan bahwa pihak yang mempersoalkan bermotifkan "dendam politik".

Sementara itu dalam sidang media sebelumnya, Azam Baki mengatakan kalau adiknya yang telah menggunakan rekeningnya untuk membeli saham yang bernilai jutaan ringgit.

Pada saat yang sama sebanyak 50 LSM telah meminta Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob melakukan penyelidikan independen terhadap kepemilikan saham Azam Baki.

Baca juga: Lembaga antikorupsi Malaysia belajar pengelolaan LHKPN ke KPK

Pernyataan ini diinisiasi oleh empat LSM yaitu Suaram, Patriot, Aliran dan Gerak.

Mereka menyatakan izin Azam Baki membenarkan adiknya membeli saham menggunakan akun-nya telah melanggar Akta Perindustrian Sekuriti (Depositori Pusat) 1991.

Menurut laporan tahunan Excel Force Bhd 2015, Azam memiliki 2.156.000 saham dalam perusahaan tersebut pada 21 Maret 2016 saat dia sebagai ketua bagian penyelidikan KPK.

Polisi Diraja Malaysia (PDRM) saat ini juga tengah menyelidiki kasus kepemilikan saham oleh ketua KPK tersebut.

Baca juga: KPK Malaysia tahan wakil partai politik

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2022