Seandainya ada legalitasnya, apa BUMD atau bukan, kapan berdirinya, apa didirikan dulu baru perdanya ada. Apakah pembiayaan bunga dolar sampai 15 persen itu sesuatu yang cukup visible atau tidak dan lain sebagainya.
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo meminta Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit investigasi terhadap 24 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara milik pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat.

Menkeu di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa Komisi XI DPR berniat mengirim surat kepada BPK untuk melakukan audit investigasi terhadap pembelian saham Newmont sebesar tujuh persen oleh pemerintah pusat.

"Begitu banyak aspirasi yang mengatakan bahwa untuk saham pemda sebanyak 24 persen perlu transparansi. Kalau seandainya sekatang ada proses permintaan kepada BPK tentu kami hormati. Tapi yang 24 persen itu yang sudah dilaksanakan juga harus diaudit supaya jelas," ujarnya.

Ia mengatakan, audit investigasi penting untuk transparansi terutama apakah benar yang mengambil alih saham tersebut BUMD atau tidak dan hal-hal terkait divestasi saham oleh pemerintah daerah tersebut.

"Seandainya ada legalitasnya, apa BUMD atau bukan, kapan berdirinya, apa didirikan dulu baru perdanya ada. Apakah pembiayaan bunga dolar sampai 15 persen itu sesuatu yang cukup visible atau tidak dan lain sebagainya," kata Menkeu.

Ia kembali memastikan pembelian tujuh persen saham oleh pemerintah telah dilakukan dengan ketentuan hukum dan tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

"Proses di pemerintah harusnya dijalankan dengan ketentuan negara hukum. Keputusan politik itu kalau seandainya mengganggu proses yang sedang berjalan dalam tata negara nanti dikhawatirkan tidak mencerminkan situasi yang baik di Indonesia," ujarnya.

Menkeu juga menegaskan keputusan divestasi tujuh persen tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat dan tidak memerlukan persetujuan dari DPR.

"Yang saya bicarakan posisi pemerintah. Kewenangan (pembelian divestasi) itu ada di pemerintah," tambahnya.

Ia pun menjelaskan, tidak ada perbedaaan pendapat di pemerintah terkait belum adanya penerbitan surat persetujuan peralihan atau perubahan kepemilikan pemegang saham oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang mengakibatkan pencairan pembayaran masih tersendat.

"Saya rasa dalam proses ini tidak ada perbedaan pendapat di pemerintah," ujar Menkeu.


(T.S034/B/N002/N002) (ANTARA)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011