Jakarta (ANTARA News) - Gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin M Najamudin mendatangi Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar untuk mendapatkan kepastian hukum, terutama berkaitan dengan penerapan Pasal 244 KUHAP yang menyebutkan, seseorang yang sudah divonis bebas murni oleh pengadilan, tidak dapat dilakukan kasasi.

"Pertemuan dengan Menkumham untuk mempertanyakan pemberlakuan Pasal 244 KUHAP. Apakah masih berlaku atau tidak," kata Agusrin, usai bertemu Menkumham di Jakarta, Senin.

Selain itu, Agusrin juga menyerahkan surat kepada Menkumham untuk dapat mempertegas situasi yang tengah dialaminya.

Dalam surat itu, Agusrin kembali mempertanyakan apakah SK Menteri Kehakiman tahun 1983 dapat membatalkan KUHAP, khususnya pasal 244.

Agusrin mengungkapkan bahwa Patrialis menyatakan secara tegas menjelaskan bahwa Pasal 244 KUHAP masih berlaku dan tidak dapat dianulir hanya dengan SK Menteri Kehakiman tahun 1983 yang selama ini dijadikan dasar untuk mengajukan kasasi.

Untuk itu, kata Agusrin, dirinya berhak untuk diaktifkan kembali menjadi gubernur.

"Bagi saya mau diaktifkan atau tidak, itu tidak penting. Saya hanya perlu ada kepastian hukum, apakah SK menteri dapat membatalkan KUHAP," katanya.

Selain ke Menkumham, Agusrin juga menyerahkan surat kepada lembaga tinggi negara, yakni Ketua MPR, ketua DPR, Presiden, MA, MK, dan Mendagri.

Agusrin mengungkapkan bahwa surat yang dikirimkan ke hampir semua ketua lembaga tinggi negara itu berisi tentang beberapa hal.

Pertama, dia menjelaskan soal penonaktifan dirinya oleh Presiden karena menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kedua, memuat soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memvonis bebas dirinya.

Ketiga, memuat pendapat hukum dari tim kuasa hukum yang menyebutkan Pasal 244 KUHAP terhadap putusan bebas murni, tidak dapat dikasasi.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, di sela pengumuman pendaftaran seleksi pimpinan KPK, membenarkan adanya pertemuan tersebut.

"Ya benar, kedatangan Agusrin untuk bersilaturahmi dan menyampaikan surat," kata Patrialis.

Namun ketika didesak isi surat dan materi pertemuan, Patrialis mengaku belum mempelajarinya karena dirinya tengah disibukkan dengan urusan penerimaan anggota KPK.(*)
(T.J008/I007)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011