Makassar (ANTARA) - Keluarga korban perundungan anak berinisial IRM siswi SMPN 21, akhirnya melaporkan kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan anaknya ke Kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.

"Iya sudah melapor," kata Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu Rivai saat dikonfirmasi, Kamis.

Ia mengatakan tim penyidik telah menindaklanjuti kasus dugaan perundungan anak tersebut dengan mengumpulkan keterangan dan mendatangi sekolah SMPN 21 untuk mengklarifikasi kejadian yang sebenarnya.

Dari hasil keterangan yang dikumpulkan penyidik nanti, kata dia, untuk memastikan apakah kasus itu masuk ke ranah pidana, atau akan dilakukan proses mediasi.

Baca juga: Polisi Gresik ungkap kasus perundungan anak

"Jadi, untuk tindak lanjutnya besok akan dibawa ke Polrestabes Makassar baik pelapor dan pelaku. Nanti dilibatkan juga pihak sekolah karena ini anak-anak masih berstatus pelajar dan di bawah umur," papar Iptu Rivai menekankan.

Saat ditanyakan kejadian itu menurut pendapat Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Muhyiddin, bahwa itu hanya bagian dari pembuatan konten untuk media sosial mereka, Rivai menuturkan, semua tentu masuk dalam ranah penyelidikan.

"Semua tindak pidana tetap diproses. Cuman kalau terlapor ada di bawah umur itu ada proses khusus. Itu ada proses penahanan, tapi tetap diutamakan proses mediasi karena ini menyangkut masalah anak," tuturnya.

Untuk lebih jelasnya, tambah dia, rencananya esok, Jumat 14 Januari 2021 akan dilakukan pemeriksaan untuk mempertemukan kedua kedua belah pihak.

"Karena tadi tim penyidik sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah," tambah Iptu Rivai.

Baca juga: Polres Cilacap selidiki video perundungan anak di bawah umur

Sebelumnya, pihak keluarga korban melaporkan dugaan perundungan anak dengan penganiayaan disertai pengeroyokan ke kantor Polrestabes Makassar sesuai nomor surat laporan STBL/64/I/22/Polda Sulsel/Restabes Makassar.

Pelapor adalah ibu korban, Andi Erni Pallawa Rukka yang melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anaknya. Kejadian tersebut pada Jumat, 7 Januari 2021 diduga oleh rekan sekolahnya di Jalan Minasa Upa, depan sekolah SMPN 21 Makassar.

Kejadian tersebut baru diketahui pihak keluarga pada Senin, 10 Januari 2021 setelah video dugaan penganiayaan korban oleh temannya viral di media sosial. Korban mengalami luka pada bagian pipi kiri dan kanan.

"Kami sudah ada tindak lanjut ke proses hukum dengan melapor ke polisi. Istri saya sudah diambil (video viral) di ponselnya tadi," ujar ayah korban, Andi Idris usai melapor.

Baca juga: Polisi segera selesaikan pemberkasan kasus perundungan anak

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022