Batas waktu pembayaran hingga 2 jam setelah dokumen diunggah.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus menggencarkan sosialisasi penerapan atau penggunaan aplikasi mobile paspor (M-Paspor) kepada masyarakat.

"Sosialisasi dan persiapan penerapan layanan menggunakan aplikasi M-Paspor terus dilakukan agar masyarakat dapat segera mengakses di kantor imigrasi terdekat," kata Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Untuk sementara waktu, masyarakat yang belum bisa menggunakan aplikasi tersebut, dapat menggunakan Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO).

Melalui M-Paspor, menurut dia, pemohon bisa mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Jadi, saat pemohon paspor datang ke kantor imigrasi mereka tidak perlu berlama-lama menunggu petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.

Fitur-fitur dalam M-Paspor juga akan membantu pemohon untuk memangkas tahapan yang sebelumnya diproses secara tatap muka. Fitur tersebut, antara lain pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di awal, penggantian jadwal kedatangan.

Selain itu, juga fitur terkait cek status permohonan paspor, validasi nomor induk kependudukan, dan integrasi dokumen perjalanan.

Setelah mengunduh aplikasi M-Paspor dari play store atau app store di telepon pintar, pemohon dapat mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan.

Selanjutnya, pemohon harus melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia baik secara daring melalui beberapa marketplace atau lokapasar maupun melalui bank, kantor pos, atau Indomaret.

"Batas waktu pembayaran hingga 2 jam setelah dokumen diunggah," ujarnya.

Saat ini, sebanyak 19 kantor imigrasi telah siap melayani pengurusan paspor melalui aplikasi M-Paspor.

Ia menyebutkan kantor imigrasi tersebut, yakni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai.

Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang, Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, Kantor Imigrasi Kelas I Padang, Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru, dan Kantor Imigrasi Kelas I Palembang.

Berikutnya layanan juga bisa dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Kantor Imigrasi Kelas I Semarang, Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta, Kantor Imigrasi Kelas I Pati, Kantor Imigrasi Kelas I Pemalang, dan Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar.

Kantor imigrasi lainnya, yaitu Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim, Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, dan Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap.

Baca juga: Imigrasi Batam kembali buka layanan paspor

Baca juga: Imigrasi Jakarta Barat luncurkan layanan "Paperless" dan "e-Billing"

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022