Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi C DRPD DKI Jakarta Rasyidi HY menyoroti realisasi penerimaan daerah yang rendah sebesar Rp34,55 triliun dari target penerimaan Rp37,21 triliun atau pencapaian sekitar 92,84 persen pada 2021.

Rasyidi di Jakarta, Kamis, menjelaskan sejumlah faktor yang menyebabkan lesunya realisasi target penerimaan daerah, antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang hanya tercapai Rp8,63 triliun dari Rp8,8 triliun atau 98,12 persen dan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Kota (PBB-P2) Rp8,48 triliun dari Rp10,25 triliun atau 82,79 persen.
​​
Baca juga: DKI genjot transformasi digital dongkrak pendapatan daerah

Kemudian dan serta Bea Perolehan Hak Tanah atas Bangunan (BPHTB) Rp5,45 triliun dari target Rp6,92 triliun atau 78,84 persen.

"Sehingga yang menyebabkan ketidaktercapaian ada tiga dari 13 unsur pajak. Padahal sasaran kita itu Rp37,21 triliun tapi hanya tercapai Rp34,5 triliun," kata Rasyidi.

Karena itu, Komisi C mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI agar menjadikan penurunan ketiga sektor penerimaan daerah selama 2021 sebagai catatan penting dalam pengambilan kebijakan optimalisasi potensi penerimaan daerah pada 2022.
​​​
Baca juga: Penerimaan pajak daerah DKI jakarta tidak akan tercapai target

"Karena yang lain sudah tercapai, tiga penerimaan itu di tahun 2022 ini harus sama-sama bergerak. Mulai dari Provinsi hingga ke suban (Suku Badan) termasuk Samsat," ucap Rasyidi.

Sementara itu, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan bahwa pihaknya mulai akan memberlakukan upaya penagihan penerimaan daerah dengan sistem "Open Payment". Salah satunya, terhadap mekanisme pembayaran PBB-P2 yang dapat diatur secara fleksibel oleh Wajib Pajak.

"Jadi wajib pajak bisa mengisi kesanggupannya atau komitmennya melakukan cicilan, sehingga kita bisa memprediksi bulan Maret akan terima uang berapa, April berapa dengan jatuh tempo. Itu bisa kita lebih mudah lagi dalam menghitung cashflow kita," ungkap Lusiana.

Baca juga: DKI gencar tagih tunggakan pajak

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022