Jakarta, 21/6 (ANTARA) - Awal pekan lalu (14/6), berbicara dalam peringatan seabad Konferensi Organisasi Buruh Internasional (ILO), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan definisi baru pada sebuah konsep akan pekerjaan yang layak.

"Pekerjaan yang layak mensyaratkan jaminan akan martabat, kesejajaran dan kesejahteraan," kata Yudhoyono.

Di hadapan sedikitnya 500 tamu undangan dari berbagai kalangan --serikat buruh, akademisi, diplomat, dan perwakilan badan-badan PBB-- Yudhoyono menegaskan bahwa sudah bukan lagi masanya konsep suatu pekerjaan berhenti pada memperoleh penghasilan rutin.

Menurut dia, pekerjaan (yang layak) harus mampu memberikan jaminan tentang masa depan yang lebih baik. Pekerjaan yang bermartabat adalah suatu pekerjaan yang antara lain mampu memberikan jaminan sosial, jaminan keamanan, tempat tinggal yang layak serta keuntungan kesehatan dan pendidikan.

Salah satu cara agar pekerjaan tidak lagi sekedar berhenti pada sumber penghasilan semata Yudhoyono meminta semua negara yang telah meratifikasi konvensi Organisasi Buruh Internasional bersedia mengimplementasikannya secara konsisten.

"Banyak negara telah meratifikasi konvensi ILO, tapi yang mendesak saat ini adalah implementasi dari konvensi-konvensi itu," katanya.

Ia terutama menggarisbawahi delapan konvensi fundamental ILO untuk harus benar-benar diterapkan untuk memastikan para pekerja menikmati keadilan sosial.

"Indonesia adalah negara Asia pertama yang meratifikasi delapan konvensi fundamental ILO," katanya.

Ia optimistis ratifikasi itu akan mempercepat dan menguatkan upaya perlindungan para pekerja Indonesia.

Delapan konvensi kunci itu antara lain adalah Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat, Konvensi Nomor 89 tentang Penghapusan Kerja Paksa atau Wajib Kerja, Konvensi Nomor 100 tentang Pengupahan Yang Sama Bagi Buruh Pria dan Wanita, Konvensi 101 tentang Diskriminasi Dalam hal Pekerjaan dan jabatan, Konvensi 138 tentang Usia Minimal Bekerja dan Konvensi Nomor 182 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Pekerja Anak.

Martabat Buruh Migran
Pada pidato tersebut, Presiden Yudhoyono juga meminta semua negara untuk melindungi hak buruh migran yang bekerja di sektor domestik atau rumah tangga. Berdasarkan rekam jejak ketenagakerjaan Indonesia, buruh migran di sektor domestik yang pada umumnya wanita merupakan kelompok yang sangat rentan. Tidak sedikit terjadi kasus penyiksaan, pemerkosaan atau pembunuhan pada para buruh migran tersebut.

"Kita harus mendukung `ILO Convention on Decent Work for Domestic Workers` yang saya yakini akan diadopsi dalam sesi konferensi buruh sedunia," kata Yudhoyono.

Menurut dia, ada sekitar 150 juta buruh migran yang terdata di seluruh dunia. Mereka berperan penting dalam era keadilan sosial saat ini.

Yudhoyono menegaskan, setiap negara tidak bisa mengabaikan kontribusi para buruh migran terhadap pasar tenaga kerja dunia.

"Kami di Indonesia menyebut para buruh migran ini sebagai pahlawan devisa, karena mereka bekerja keras dan mengabdikan diri untuk kesejahteraan keluarga mereka di rumah," katanya.

Presiden optimistis, konvensi ILO bisa menyediakan panduan bagi negara penampung untuk melindungi para buruh migran yang bekerja di sektor domestik.

"Ini isu yang sangat penting bagi Indonesia, karena porsi yang relatif cukup besar dari buruh migran kami di luar negeri adalah pekerja domestik," kata Yudhoyono.

Untuk itu, Indonesia telah mengambil berbagai langkah administratif dan hukum untuk melindungi dan memberdayakan para buruh migran.

Pemerintah akan terus bekerja sama dengan sejumlah negara untuk mewujudkan hal itu, khususnya terkait dengan upah minimum dan hari libur.

Dalam sesi jumpa pers dengan wartawan Indonesia seusai menyelesaikan kunjungan kerjanya di Jenewa, Swiss, Presiden mengakui bahwa upaya memberikan martabat atau "dignity" terhadap kelompok pekerja migran sektor domestik memang tidak mudah. Upaya itu membutuhkan dukungan negara penerima dan seluruh pihak yang terkait.

Namun, lanjut Yudhoyono, Pemerintah Indonesia terus berusaha untuk memperbaiki sistem yang ada karena pemerintah tidak bisa menghalangi seseorang dari memilih jenis pekerjaan yang akan dijalaninya.

Walaupun begitu ia berharap di masa mendatang tak ada lagi warga negara Indonesia yang bekerja di sektor domestik sebagai penata laksana rumah tangga.

Komitmen Bersama
Di atas kertas dengan masih banyaknya pekerja migran ilegal di sektor domestik asal Indonesia maka dapat dipastikan bahwa Indonesia masih memiliki banyak masalah di dalam negeri yang harus diperbaiki.

Kementerian Tenaga Kerja dan BNP2TKI boleh jadi masih harus bekerja lebih giat, aktif dan transparan untuk menghentikan segala praktek yang memungkinkan terjadinya penyelewengan dalam pengiriman pekerja migran.

Namun di sisi lain kesadaran negara-negara penerima pekerja migran untuk mengadopsi konvensi-konvensi ILO yang melindungi hak-hak pekerja juga merupakan salah satu prasyarat yang harus dipenuhi.

Tanpa adanya kepastian hukum di negara penerima maka tak ubahnya melepas para pekerja migran ke suatu tanah penuh bahaya. Apalagi jika para pekerja migran telah bermasalah atau ilegal sejak mula keberangkatannya.

Ambillah contoh kasus Ruyati binti Satubi, tenaga kerja Indonesia, yang meregang nyawa melalui hukuman pancung di Arab Saudi tanpa sepengetahuan perwakilan Indonesia.

Kasus Ruyati yang terjadi hanya lima hari setelah pidato Presiden Yudhoyono di Konferensi ke-100 ILO memperoleh "standing ovation" dari seluruh tamu undangan tentu merupakan tamparan sekaligus pelajaran bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa menerapkan konsep baru dari suatu pekerjaan yang layak terhadap profesi pekerja domestik tidak semudah membalik telapak tangan.

Keputusan otoritas Arab Saudi untuk mengeksekusi seorang warga negara asing tanpa pemberitahuan terlebih dahulu terhadap negara yang bersangkutan dinilai sejumlah pihak sebagai tidak hanya tidak memberikan penghargaan terhadap yang bersangkutan namun juga Indonesia sebagai suatu negara.

Sekalipun Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan bahwa pemerintah Indonesia Indonesia telah bersikap tegas dengan menyampaikan nota protes serta menarik pulang Dubes RI Gatot Abdullah Mansyur dari Riyadh, namun masalahnya tidak kemudian serta merta selesai.

Lebih lanjut Marty menjelaskan, selama 20 tahun terakhir ini sebanyak 303 TKI terancam hukuman mati di luar negeri. Di mana 12 orang di antara TKI yang terancam hukuman mati tersebut, tahun ini berhasil diperjuangkan pemerintah sehingga bisa terbebas dari hukuman mati.

Sementara itu pengamat masalah Timur Tengah dari Universitas Indonesia, Yon Machmudi mengatakan, hukum di Arab Saudi cenderung memberikan diskriminasi terhadap warga negara asing, terutama Indonesia.

Padahal, kata Machmudi, pembunuhan yang dilakukan oleh orang-orang Saudi sering dibarengi dengan penyiksaan dan tindakan-tindakan lain yang tidak manusiawi.

"Kasus-kasus kematian tidak wajar yang dialami tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi tidak sedikit. Untuk tahun 2008 saja sebanyak 81 kasus dan tahun 2010 mencapai 156 kasus," ucapnya.

Belajar dari kasus Ruyati, tampaknya upaya untuk memberikan martabat bagi pekerja migran sektor domestik masih akan melalui banyak jalan terjal. Apalagi apabila tidak semua negara memiliki kesadaran bahwa pekerjaan dan perlakuan yang layak adalah hak asasi seluruh manusia. Tapi mereka tetap berhak memperoleh pekerjaan (perlakuan) yang layak.
(G003/Z002)

Oleh Gusti Nc Aryani
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011