Kondisinya sudah membaik. Sudah kami monitor agar tidak berdampak pada kesehatan anggota tersebut
Jakarta (ANTARA) - Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Wibowo mengatakan Brigadir Dua Rio Novemberyanto yang dikeroyok 14 orang, kondisinya saat ini sudah membaik dan sudah mulai dinas.

"Kondisinya sudah membaik. Sudah kami monitor agar tidak berdampak pada kesehatan anggota tersebut," kata Wibowo saat konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Jumat.

Brigadir Dua Rio Novemberyanto adalah bertugas di Subdirektorat Patroli Direktorat Polisi Air Korps Polisi Air dan Udara Badan Pemelihara Keamanan (Polairud Baharkam) Polri.

Rio Novemberyanto dikeroyok oleh 14 orang di depan warung makan di Jalan Ende, Tanjung Priok, Jakarta Utara, saat melerai keributan di lokasi tersebut pada Sabtu (1/1).
 ​​​​
Wibowo mengatakan Bripda Rio sempat mengalami luka berat saat dibawa ke rumah sakit akibat dikeroyok belasan anggota geng di Tanjung Priok. "Kini kondisinya sudah membaik," katanya.

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara yang didukung dan bekerjasama dengan Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Daerah (Subdit Jatanras Polda) Metro Jaya kemudian  menangkap para pelaku pengeroyokan setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.

"Alhamdulillah kami telah menangkap 14 orang pelaku," kata Wibowo.

Dari 14 yang ditangkap, enam di antaranya merupakan tersangka utama pengeroyokan. Mereka ditangkap ketika bersembunyi di daerah Subang, Jawa Barat. Keenamnya berinisial WSK , DA , RAP , YA , MAD, dan HMF.

"Dari enam pelaku utama, dua di antaranya, yaitu MAD dan HMF, masih di bawah umur dan kami lakukan penahanan," kata Wibowo.

Sementara itu, delapan lainnya dinyatakan membantu keenam tersangka utama, melarikan diri. Delapan orang itu masing-masing berinisial SP, KG, KJ, ARS, AS, PY, AH, dan RP.

Kepada keenam tersangka utama, polisi mengenakan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan serta pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Baca juga: Dua oknum anggota polisi diduga keroyok remaja di Jatinegara diperiksa

Pasal pencurian diterapkan karena para tersangka ternyata juga menggasak ponsel milik Bripda Rio setelah melakukan pengeroyokan.

"Sementara terhadap delapan orang lainnya kami kenakan pasal 221 KUHP karena menyembunyikan pelaku. Mereka tidak ditahan," kata Wibowo.

Adapun kasus ini masih terus diproses pihak kepolisian, sebab masih ada 14 orang lainnya yang juga ikut mengeroyok korban dan sampai saat ini masih buron.

Sebelumnya, video viral di media sosial merekam pengeroyokan yang menimpa seorang anggota Polri.

Berdasarkan keterangan unggahan video akun Instagram @cetul222, korban pengeroyokan ialah Bripda Rio Novemberyanto Rajagukguk, anggota Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Pengeroyokan terhadap Bripda Rio disebutkan terjadi ketika dirinya sedang makan di Jalan Ende, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Yang bersangkutan dikeroyok setelah berupaya melerai keributan antar warga.

Baca juga: Polisi tangkap 10 pengeroyok anggota Polairud di Tanjung Priok
Baca juga: Polisi korban pengeroyokan dirawat intensif di RS Polri

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2022