Sebagian besar fraksi tidak menolak usulan Raperda tersebut, tetapi kami hanya minta usulan itu ditinjau lagi.
Sumbawa Barat, NTB (ANTARA News)- Sejumlah fraksi di DPRD Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat meminta pemerintah setempat meninjau ulang usulan rancangan peraturan daerah mengenai retribusi penempatan `tailing` (limbah tambang) PT Newmont Nusa Tenggara, di perairan laut Teluk Senunu.

Permintaan peninjauan ulang usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) itu disampaikan Fraks Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Partai Golkar dan Fraksi Demokrat Patriot Peduli Nurani (DPPN) pada sidang paripurna DPRD Sumbawa Barat di Taliwang, Kamis.

Semua fraksi di DPRD Sumbawa Barat itu memiliki pandangan yang sama agar kajian atas usulan Perda ini bisa diperdalam agar tidak menibulkan implikasi hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah fraksi dewan juga berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat membentuk tim khusus dan memberikan refrensi hukum sebagai acuan dalam menyusun Raperda tersebut dan berkoodinasi dengan kementerian terkait agar usulan tersebut memiliki dasar yang kuat.

"Sebagian besar fraksi tidak menolak usulan Raperda tersebut, tetapi kami hanya minta usulan itu ditinjau lagi," kata juru bicara Fraksi PKS Abdul Hadi.

DPRD Sumbawa Barat tengah mengkaji UU No. 32/2004 tentang pemerintahan daerah, terutama pasal yang mengatur kewenangan daerah pengelolaan empat mil laut dari garis pantai, karena alasan tersebut belum digunakan secara tepat.

Alasan itu tidak cukup kuat mengingat, kewenangan tersebut hanya difungsikan untuk pengawasan pengelolaan yang sifatnya umum, tidak spesifik seperti untuk penempatan tailing PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).

"Kami sudah berkonsultasi dengan kementerian terkait mengenai kewenangan pengelolaan perairan tersebut. Informasi yang kami peroleh bahwa pungutan sewa perairan untuk penempatan tailing itu harus diatur dengan keputusan pemerintah. Karena itu harus ada kajian lebih lanjut," ujarnya.

Dalam kaitan itu, katanya, Fraksi PKS memandang perlu ada uji akademik dan mencari hukum untuk penyempurnaan raperda itu sebelum ini diajukan ke dewan.

Sebelumnya Bupati Sumbawa Barat KH. Zulkifli Muhadli mengatakan, daerah memiliki kewenangan untuk menarik pajak dan retribusi dari pembuangan Tailing PT.NNT. Itu didasarkan pada ketentuan mengenai UU tentang otonomi daerah.

Ia mengatakan, setiap hari PT.NNT membuang tailing sebanyak 120 ribu ton di palung laut Teluk Sanunu pada kedalam 3000 meter dari permukaan laut.

Karena itu, katanya, pihaknya berencana mengenakan pajak dan retribusi sebesar Rp100 per kilogram tailing yang di tempatkan di perairan laut Teluk Senunu, sehingga jumlahnya retribusi diperkirakan Rp12 miliar per hari.

(PSO-231)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011