Makassar (ANTARA News) - Dua pejabat Pemerintahan Kota Makassar yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp14 miliar dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.

Kedua terdakwa yang duduk dikursi pesakitan yakni Camat Biringkanaya, ZN dan Lurah Untia, AR. Keduanya diduga telah terlibat dalam melakukan korupsi anggaran pembangunan kampus Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar pada 2009.

Mereka dituding ikut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan cara memperjual belikan lahan milik Pemerintah Kota Makassar seluas 18,4 hektare dari total 70 hektare untuk pembangunan sekolah pelayaran terbesar di Indonesia Timur.

Sidang yang digelar di Pengadilaan Negeri Makassar, yang diketuai Majelis Hakim, Maxi Sigarlaki dan Isjuaedi yang bergantian menjadi majelis hakim menuntut dua terdakwa dengan empat tahun penjara berdasarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Jaya didampingi Andarias.

Dalam pembacaan tuntutan jaksa yang digelar secara bergantian mereka dituduh menjual lahan pemkot yang sudah diwakafkan tanpa sepengetahuan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.

Akibat perbuatan keduanya, jaksa menjeratnya berdasarkan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi sesuai yang diatur dalam pasal 3 nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah ke dalam Undang Undang pasal 2 nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidaana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Selain tuntutan empat tahun penjara, jaksa juga memerintahkan terdakwa untuk membayar denda senilai Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

"Jika terdakwa tidak mampu membayar denda sesuai tuntutaan maka akan digantikan dengan kurungan badan selama enam bulan penjara," katanya.

Selain kedua pejabat Pemkot Makassar yang menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, dua pejabat struktural PIP yakni Direktur PIP, ABH dan Kepala Pelayanan Informatika PIP, Kas.

Kuasa hukum dari masing-masing terdakwa yang mendengar tuntutan itu langsung mengajukan nota pembelaan atas tuntutan yang menjerat kliennya.

"Kami siap mengajukan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan yang menjerat klien kami lantaran dinilai hukumannya sangat tinggi," ujar Hasbi dan Albert Salasa yang menjadi kuasa hukum dari para terdakwa.

Usai mendengar pengajuan nota pembelaan para terdakwa melalui pengacaranya, majelis hakim menutup persidangan untuk dilanjutkan awal Juli mendatang.

(KR-MH/M008)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011