Jakarta (ANTARA) -
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar meyakini penanganan kemiskinan ekstrem di desa akan tuntas hingga nol persen pada 2024.
 
"Algoritma kreasi Kemendes PDTT telah menyediakan daftar warga miskin ekstrem, rencana aksi kegiatan sesuai kebutuhan tiap warga miskin, hingga monitoring pemenuhannya pada setiap warga," ujar Mendes PDTT dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
 
Ia mengungkapkan, saat ini tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan di tingkat desa dihimpun dalam kerangka kerja Sustainable Development Goals Desa (SDGs Desa). Sasaran pertamanya adalah desa tanpa kemiskinan.
 
Ia mengatakan mereduksi dan mengentaskan kemiskinan di desa menjadi prioritas Kemendes PDTT seiring dengan jumlah warga miskin cenderung meningkat karena pandemi COVID-19.
 
"Ada 67 jenis kebutuhan warga miskin dan 19 jenis kebutuhan keluarga miskin telah terdeteksi. Ini dapat diakumulasi ke level kabupaten/kota, provinsi dan nasional," katanya pada puncak Peringatan Selamatan Sewindu Undang-Undang Desa (2014-2022) di Kasepuhan Ciptagelar, Desa Sirnaresmi, Cisolok, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (15/1).
 
Gus Halim, demikian ia biasa disapa, menyampaikan kesiapan data mikro hingga by name, by address menjadi kunci dalam mencapai berbagai indikator yang ditetapkan dalam SDGs Desa, termasuk dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem.
 
Ia menambahkan, Kemendes PDTT pun menyiapkan tujuh tahapan untuk menuntaskan kemiskinan ekstrem di level desa, mulai dari pemetaan awal data SDGs Desa, penyusunan peta warga miskin ekstrem per kabupaten, penyusunan rencana anggaran dan pemangku kepentingan, konsolidasi data dan lapangan hingga monitoring berkelanjutan untuk memastikan kemiskinan ekstrem tidak muncul kembali.
 
Ia juga mengatakan pendamping desa mempunyai peran strategis dalam upaya penuntasan kemiskinan esktrem di desa. Para pendamping desa harus memastikan warga miskin ekstrem di desa-desa tertangani 100 persen dalam aktivitas pembangunan, baik dari Dana Desa, APBD kabupaten/kota, APBD provinsi, maupun APBN.
 
Sementara itu, BPS memperkirakan kemiskinan ekstrem di Indonesia mencapai empat persen atau mencakup 10,9 juta jiwa dan diperkirakan sebanyak 7,3 juta jiwa warga miskin ekstrem tinggal di desa.
 
Adapun definisi kemiskinan ekstrem ialah warga berpendapatan di bawah 1,99 Dolar AS per kapita hari atau setara dengan warga yang berpendapatan di bawah Rp12.000 per kapita per hari.
 
Dalam rapat terbatas mengenai strategi penanggulangan kemiskinan kronis pada 21 Juli 2021, Presiden Joko Widodo menginstruksikan melakukan pengalihan fokus anggaran untuk kegiatan penanganan kemiskinan ekstrem di kota maupun di desa.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2022