Jakarta (ANTARA News) - Tokoh masyarakat Riau, Wan Abu Bakar, mengimbau masyarakat mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pekanbaru.

"Keputusan MK yang meminta dilakukannya pemungutan suara ulang hendaknya diikuti dan dilaksanakan seluruh masyarakat Pekanbaru," ujar Wan Abu Bakar di Jakarta, Jumat.

MK memutuskan pemungutan ulang karena dinilai adanya pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif dalam Pilkada Kota Pekanbaru pada 24 Mei 2011.

Wan yang juga anggota DPR RI ini mengatakan secara yuridis pemungutan suara itu sah, namun menurutnya masyarakat harus mencermati mengapa keputusan ini bisa terjadi.

"Masyarakat harus cerdan dan mampu mencermati mengapa keputusan ini ada," tambah dia.

Dia juga mengajak masyarakat untuk menyukseskan pemungutan ulang ini dan memilih berdasarkan hati nurani.

Sementara itu, salah seorang masyarakat Pekanbaru, Nurazizah, mengaku kecewa dengan adanya keputusan MK tersebut.

"Keputusan MK ini seakan menghancurkan harapan masyarakat yang tidak ingin adanya penumpukan kekuasaan," jelas dia.

Menurut dia, dengan pemungutan suara ulang akan memberi celah pada pasangan Septina Primawati-Erizal Muluk untuk memenangkan pesta demokrasi rakyat lima tahunan tersebut.

Septina Primawati merupakan istri Gubernur Riau yang masih aktif, Rusli Zainal.

"Riau semakin mengarah pada politik dinasti, sama seperti Banten nantinya," katanya.

Keputusan MK untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang itu juga membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Kota Pekanbaru pada 24 Mei 2011.

Berita acara itu menyebutkan, KPU Kota Pekanbaru menyatakan bahwa pasangan H Firdaus-Ayat Cahyadi memperoleh 153.943 suara atau 58,93 persen, sedangkan pemohon, Septiana Primawati-Erizal Muluk memperoleh 107.268 suara atau 41,07 persen.
(T. KR-IND/S019)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011