Batam (ANTARA News) - Perusahaan minyak milik pemerintah China, Sinopec, sedang mengkaji struktur teknis tanah di Pulau Janda Berhias, Batam Kepulauan Riau, yang di atasnya kelak dibangun kilang minyak.

"Bijih tanahnya sedang diteliti di laboratorium mereka. Prosesnya masih panjang karena tidak mudah membangun kilang di atas tanah urukan. Mudah-mudahan tidak ada masalah," kata Direktur PT Batam Sentralindo (BS) Peter Ali Tjokroaminito di Batam, Jumat.

Sinopec, BUMN China, berencana membuka usaha penyulingan minyak di Pulau Janda Berhias di kelurahan Tanjungriau Kecamatan Sekupang, Batam yang berbatasan dengan perairan Singapura.

"Pematangan lahan diharapkan selesai akhir bulan ini atau pertengahan Juli 2011," kata Peter dengan menambahkan bahwa perusahaannya terus berkomunikasi dengan Sinopec.

Lahan untuk Sinopec disiapkan PT BS yang dewasa ini telah mereklamasi 35 hektare dari 42,16 ha alokasi berdasarkan izin prinsip (IP) dari Ketua Badan Pengusahaan Batam pada 2011 sebagai pengembangan IP bagi BS yang pada tahun 2002 hanya minta untuk 22 ha.

IP seluas 42,16 ha itu diperoleh dari permohonan kedua dan sekaligus menghapuskan IP untuk 22 ha yang dipegang BS sejak 2002 dari Ketua Otorita Batam, kata Manajer Kontruksi BS, Taufiq Syah yang selain didampingi Peter.

Dengan demikian, BS masih punya outstanding sekitar 23 ha dari total persetujuan dari Otorita Batam 2008 tentang pencadangan alokasi lahan seluas 65 ha di Pulau Janda Berhias dan gugusannya, katanya.


Lingkungan

Menurut Taufiq, dalam melaksanakan pengurukan atau reklamasi laut, BS menggunakan sistem folder yang biasa digunakan Belanda guna memperkecil kerusakan pada terumbu karang dan pencemaran air laut.

Dengan sistem itu, katanya, tanggul didirikan, air laut dari dalamnya dipompa keluar, kemudian setelah kering ditimbun.

Hasilnya adalah baku mutu air laut masih baik hingga tiga meter dari tanggul," kata Taufiq.

Ia bersama Peter membantah pemberitaan bahwa BS memangkas Pulau Mengkudu yang luasnya 400 meter persegi, satu dari 13 gugusan Pulau Janda Berhias dan telah ditetapkan sebagai kawasan hijau.

Pulau-pulau itu masih "ijo royo-royo", kata Taufik.

"Bahkan di Pulau Mengkudu yang semula hanya rumput, kami tanami dengan pohon-pohon produktif karena lingkungan merupakan aspek penting bagi investor asing," kata Peter.

Selain mengenai pencadangan lahan, izin prinsip, teknik penimbunan dan penghijauan, Peter bersama timnya menyatakan perusahaannya telah menyelesaikan ganti rugi pada warga yang terkena dampak pembangunan.

Ganti rugi hak garap dan tanaman kepada seluruh warga penggarap lahan seluas sekitar 65 ha di Pulau Janda Berhias dan gugusannya telah dilaksanakan dengan disaksikan camat dan lurah serta beberapa tokoh masyarakat.

Peter mengemukakan perusahaannya telah membayar ganti rugi pada para nelayan di Pulau Sarang, Pulau Mecan, Pulau Sekilak, Pulau Sekanak, Pulau Amat Belanda, Kampung Bugis, Pulau Lingke, Pulau Bertam yang merupakan wilayah Kecamatan Belakangpadang, melalui LSM Pelantar pada 25 Agustus 2010.

Ganti rugi untuk nelayan, kata Peter, dilakukan PT BS tiga kali lipat dari rumusan Pemerintah Kota Batam, dengan maksud agar nelayan mendapat ikan lebih banyak.


Perizinan

Peter Ali Tjokroaminoto, mengajak wartawan mengonfirmasi bahan berita ke PT BS bila terkait dengan pengembangan Pulau Janda Berhias dan gugusannya supaya pers, publik dan investor mendapat informasi yang benar, antara lain mengenai kelengkapan perizinan dan pelaksanaan.

"Sebagai pengembang yang beritikad baik, kami senantiasa menaati peraturan perundang-undangan dan tidak pernah melanggar hukum," kata Peter, menanggapi tudingan sebagai perusahaan tidak berizin lengkap.

BS dalam melaksanakan usaha dan kegiatan, melengkapi perizinan dari pemerintah pusat dan daerah, katanya.

PT BS berdomisili di Jalan Bukit Indah Raya III No. 57 adalah perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Bidang usaha PMDN itu adalah industri pembuatan kapal, jasa perawatan kapal dan jasa penyewaan tank farm (tanki minyak) serta "industrial park maritime" tertuang dalam surat keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, maupun dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Mengklarifikasi tudingan bahwa perizinan usaha dan kegiatan BS tidak lengkap, Peter antara lain menyampaikan bahwa perusahaannya memegang surat keterangan perubahan lokasi proyek perusahaan yang semula di Kota Batam menjadi Pulau Janda Berhias, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang Kota Batam, Provinsi Kepri.

Dari Ketua Otorita Batam melalui surat pada 3 Juni 2002, PT BS mendapat izin prinsip pencadangan lokasi di Pulau Janda Berhias seluas 22 ha untuk industri galangan kapal dan tanki minyak.

Kemudian, BS mendapat surat izin prinsip dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam pada Maret 2011 tentang alokasi lahan di Pulau Janda Berhias untuk kawasan industri seluas 42,16 ha.

Dari Pemerintah Kota Batam pada Agustus 2007, BS memegang surat izin pencadangan lahan pantai dan perairan laut untuk mereklamasi lahan laut seluas 249 hektare untuk kegiatan industri shipyard, logistik, dan tanks farm yang kemudian pada 27 Agustus 2010, Wali Kota memberikan waktu perpanjangan terhadap izin pencadangan lahan tersebut.

Perusahaan itu juga memegang surat Otorita Batam yang menyetujui dan mencadangkan alokasi lahan kepada PT BS di Pulau Janda Berhias dan Gugusannya untuk industri seluas 65 ha.

BS memegang pengesahan izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) berupa surat Wali Kota Batam pada 2009.

Menurut Peter amdal itu mencakup kelayakan lingkungan rencana kegiatan penataan lahan dan pembangunan kawasan industri maritim di Pulau Janda Berhias dalam tahap I di lokasi yang sesuai RT/RW Kota Batam 2004?2014 dengan peruntukan kawasan industri seluas 242 ha.

Pada 2009 dari Otorita Batam, BS mendapat kartu angka pengenal importir terbatas bidang usaha industri pembuatan, jasa perawatan kapal, dan jasa penyewaan tank farm serta kawasan industrii maritim dengan lokasi proyek di Kota Batam.

BS pada 2011 mendapat surat dari Ditjen Perhubungan Laut untuk melaksanakan reklamasi seluas 70 ha, setelah pada 2009 mendapatkan dari Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Batam, Bintan dan Karimun perihal izin reklamasi lahan pantai/perairan laut untuk terminal khusus, serta izin reklamasi dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam.  (ANT/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011