Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI (bidang Hukum, HAM, Perundang-undangan), Deding Ishak mengusulkan, pembentukan Atase Hukum dan HAM di setiap negara yang banyak TKI, sangat urgen demi perlindungan bagi warga kita.

"Pembentukan Atase Hukum ini diharapkan mampu mendesain dan melaksanakan proses perlindungan terhadap tenaga kerja kita yang sedang mencari nafkah di luar negeri," ujar Deding yang juga Deputi Bidang Polhukam Fraksi Partai Golkar DPR ini, di Jakarta, Sabtu.

Baginya, pembentukan Atase Hukum dan HAM tersebut juga penting, karena selama ini tenaga kerja yang bermasalah di luar negeri hanya ditangani oleh Atase Tenaga Kerja, bukan Atase Hukum.

"Padahal masalah yang mereka hadapi bukan hanya masalah tenaga kerja, melainkan masalah hukum. Saya berpendapat, penanganan teknis ketenagakerjaan ini juga tidak mampu menjangkau dan tidak memberikan solusi dalam upaya perlindungan terhadap perkara hukum," ujarnya.

Sehingga seringkali, lanjutnya, tidak mampu mengadvokasi proses-proses persidangan, termasuk pendekatan terhadap otoritas hukum di sana dengan pemahaman yang memadai tentang hukum di mana TKI berada.


Disambut Positif

Doktor ilmu hukum yang Ketua Umum DPP Majelis Dakwah Islamiyah Indonesia ini menyambut positif keputusan itu, karena akan mampu meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri.

"Saya bahkan sudah pernah mengusulkan atase hukum dan HAM ini dibentuk pada KBRI sejak 2007 lalu, pada saat Menkumham saat itu Pak Andi (mantan Menkumham Andi Mattalatta)," ujarnya.

Deding Ishak menambahkan, Atase Hukum dan HAM ini, diusulnya dibentuk di negara-negara yang menjadi tujuan para TKI.

"Seperti negara-negara di Timur Tengah, Hongkong dan Malaysia. Saya menilai perlu atase ini, sebab sepengetahuan saya, banyak sekali TKI yang bermasalah di luar negeri, namun kurang mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya," katanya.

Deding Ishak mengatakan itu kepada ANTARA, merespons Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengangkat Atase Hukum dan HAM di beberapa negara guna mengatasi berbagai persoalan tenaga kerja akibat minimnya perlindungan hukum.

Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan untuk membentuk Atase Hukum dan HAM, seperti termuat dalam enam poin penjelasannya bersama Menlu, Menakertrans dan Menkumham. (M036/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011