Pabrikan atau pembuat mobil sudah memberikan direction seperti tertera pada buku manual, misal nilai oktan yang dianjurkan. Jika pemakaian BBM tidak sesuai aturan dan mengalami kerusakan, tentu garansi tidak berlaku,
Jakarta (ANTARA) - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) meminta pemilik kendaraan untuk patuh dalam menggunakan bahan bakar minyak (BBM) agar sesuai rekomendasi pabrikan, karena jika tidak, garansi kendaraan bisa hangus.

Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi menyatakan, setiap mobil baru tentu ada garansi, namun hal itu berlaku jika penggunaan sesuai aturan, termasuk dalam pemakaian BBM.

"Pabrikan atau pembuat mobil sudah memberikan direction seperti tertera pada buku manual, misal nilai oktan yang dianjurkan. Jika pemakaian BBM tidak sesuai aturan dan mengalami kerusakan, tentu garansi tidak berlaku,” katanya di Jakarta, Senin.

Baca juga: Penjualan mobil Indonesia melesat 66 persen

Aturan pemakaian BBM tersebut, lanjutnya, tidak hanya bagi pengguna bensin, namun kendaraan bermesin disel yang memakai BBM solar pun harus patuh terhadap rekomendasi produsen kendaraan bermotor.

Sebagai contoh, produsen memberi aturan mengenai kandungan maksimal sulfur yang diperbolehkan dalam solar.

"Kalau kandungan sulfur tinggi, tentu mesin akan rusak. Dan kalau kerusakan disebabkan ketidakpatuhan dalam penggunaan BBM maka garansi juga tidak berlaku,” katanya melalui keterangan tertulis.

Baca juga: Gaikindo proyeksikan penjualan mobil baru 900 ribu unit pada 2022

Menurut dia, petunjuk penggunaan BBM tersebut, mengikuti aturan Pemerintah yang sudah mengharuskan penggunaan BBM setara Euro-4 untuk bensin, sehingga produsen pun menyesuaikan mesin kendaraan dengan aturan tersebut. Sedangkan untuk kendaraan bermesin disel, pemberlakuan BBM setara Euro-4 akan berlaku pada April 2022.

Yohanes menyatakan jika konsumen melanggar aturan BBM akan berakibat buruk terhadap performa kendaraan dan bahkan bisa membuat rusak.

Dia menambahkan berbagai aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk penggunaan BBM, namun produsen juga memberikan direction mengenai standar operasional.

Yohannes mencontohkan soal kapasitas muatan. Misal seseorang baru membeli truk dengan kapasitas 10 ton. Jika berat muatan melebihi kapasitas dan kendaraan tersebut rusak, tentu konsumen kendaraan tidak bisa melakukan klaim garansi.

"Kalau melebihi kapasitas, jebol dong. Kalau pemakaian tidak sesuai seperti itu, tentu tidak bisa klaim kalau rusak,” ujarnya.

Pewarta: Subagyo
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022