Malang (ANTARA News) - Sebanyak 130 dari 573 perusahaan pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS d/h perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia/PJTKI) telah melakukan pelanggaran terhadap para TKI.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, di Malang, Minggu, mengatakan, jenis pelanggaran yang dilakukan PJTKI itu, di antaranya menipu TKI, mengambil uang terlalu berlebihan dari para TKI, dan melakukan pemalsuan dokumen.

"Itu data tahun lalu, yakni tahun 2010 dan untuk data tahun ini saya kurang tahu pasti, tapi memang diakui banyak PPTKIS yang melakukan pelanggaran, ya untuk tahun 2010 sekitar 130 dari 573 perusahaan," katanya.

Ia menjelaskan, PPTKIS yang melakukan pelanggaran itu telah ditutup izinnya oleh pemerintah dan secara resmi tidak diperbolehkan kembali mengirim TKI.

Namun, diakuinya, meski sudah ditutup, saat ini banyak kembali bermunculan PPTKIS baru, karena itu pihaknya berjanji akan tetap melakukan pengawasan secara ketat agar pelanggaran tersebut tidak terjadi lagi pada PPTKIS yang baru itu.

Sementara itu, Deputi Bidang Penempatan TKI BNP2TKI, Ade Adam Noch meminta masyarakat yang berkeinginan menjadi TKI, agar melakukan pendaftaran pada PPTKIS yang resmi dan terdaftar.

Tujuannya, untuk menghindarkan adanya kasus penipuan TKI serta pemerasan dengan mengambil uang terlalu berlebihan. Selain itu, juga terkait dengan perlindungan TKI saat bekerja di luar negeri.

"Jika ada perekrutan TKI dengan meminta uang secara berlebihan, maka jangan percaya, sebab itu bisa saja menipu, oleh karena itu perlu mendaftar pada PPTKIS yang resmi dan terdaftar," katanya.

Sementara, dari total 573 PPTKIS, sebanyak 350 PPTKIS mengirimkan TKI ke Timur Tengah, sisanya menyebar ke sejumlah negara.

Total TKI yang terdata oleh BNP2TKI mencapai enam juta orang, dan 1,5 juta orang TKI bekerja di Arab Saudi, sedangkan sisanya menyebar di sejumlah negara.(*)

(T.KR-MSW/E011)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011