Kami meminta pemerintah untuk memberikan relaksasi kepada pelaku jasa kontruksi nasional
Jakarta (ANTARA) - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) berharap pemerintah dapat memberikan relaksasi perizinan untuk menggairahkan kembali industri konstruksi yang mengalami tekanan akibat pandemi COVID-19.

"Kami meminta pemerintah untuk memberikan relaksasi kepada pelaku jasa kontruksi nasional terkait persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat dalam kurun waktu dua tahun," kata Ketua Umum BPP Gapensi, Iskandar Z. Hartawi, dalam keterangan tertulis, Senin.

Menurut Iskandar, menjelang pelaksanaan Musyawarah Umum Khusus dan Musyarawah Kerja Nasional (Munasus dan Mukernas) 2022, relaksasi ini dibutuhkan mengingat selama hampir dua tahun ini kontraktor (pelaksana) konstruksi nasional mengalami pelambatan yang berakibat pada turunnya pendapatan.

Iskandar mengatakan, dasar pertimbangan permintaan regulasi relaksasi tersebut adalah bahwa selama pandemi kegiatan usaha, pelaku usaha konstruksi mengalami penurunan tajam yang berpengaruh langsung terhadap perolehan penjualan tahunan, menurunkan nilai equitas, ketidakmampuan berinvestasi pada peralatan, serta terkendala dalam penambahan jumlah tenaga kerja tetap.

“Relaksasi yang diharapkan itu meliputi persyaratan kemampuan pelaku usaha jasa kontruksi terhadap penjualan tahunan dari tiga tahun menjadi sepuluh tahun, lantas untuk equitas (permodalan) dari semula persubkalsifikasi usaha menjadi equitas badan usaha, sedangkan untuk tenaga kerja tetap per subklasifikasi menjadi tenaga kerja tetap per klasifikasi,” ujar Iskandar.

Menurutnya, relaksasi tersebut dapat memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha jasa kontruksi nasional untuk meningkatkan daya saing dengan produk pekerjaan konstruksi berkualitas dan berkelanjutan.

Selain relaksasi, Gapensi juga menyoroti kebijakan harga terendah untuk proyek infrastuktur pemerintah. Pasalnya, dalam penawaran yang diberikan pihak kontrkator lolal, sudah mempertimbangkan syarat mutu untuk setiap proyek.

“Dalam setiap penawaran, kami sudah memperhitungkan nilai keekonomian dan syarat mutu kerja sesuai yang diharapkan,kalau terikat dengan harga terendah, kami akan kesulitan untuk memenuhi syarat mutu tersebut,” ujar dia.

Baca juga: PUPR berharap LPJK buat terobosan izin usaha jasa konstruksi
Baca juga: PUPR: Akreditasi asosiasi jadi penentu kelayakan jasa konstruksi


Sementara itu, Wakil Ketua Umum IX Gapensi, Didi Aulia, mengatakan, relaksasi dibutuhkan mengingat jasa konstruksi memberikan dampak berganda ("multiplier effect") terhadap sektor lainnya dan memberikan lapangan pekerjaan kepada sekitar delapan juta pekerja jasa konstruksi. Selain itu, dengan keterlibatan kontraktor lolal, ekonomi daerah juga dapat terangkat.

Didi berharap, kontraktor lokal dapat juga dilibatkan dalam proyek-proyek infrastruktur di daerah terutama yang mendapat dukungan pemerintah.

Hal ini sesuai dengan arahan dari Menteri Investasi dan BKPM, Bahlil Lahadalia, yang meminta agar dalam proyek pembangunan infrastuktur, pengusaha dan kontraktor lokal dapat turut dilibatkan.

Kegiatan Munasus dan Mukernas Gapensi 2022 pada 21-22 Januari akan dihadiri oleh tiga menteri yaitu Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, Menteri Investasi dan BKPM, Bahlil Lahadalia dan Mentri BUMN, Erick Tohir. Selain itu akan turut hadir dalam acara, Ketua KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid dan Ketua LPJK Nasional, Taufik Widjoyono.

Didi berharap, dalam pelaksanaan Musyawarah Umum Khusus (Munasus) dan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Gapensi 2022 (M2G) yang akan diadakan pada 21-22 Januari 2022 mendatang akan memiliki kesamaan visi dan misi dengan pemerintah untuk mengejar target pembangunan infrastuktur di tahun-tahun mendatang.

”Kami siap untuk menjadi mitra pemerintah dalam pelaksanaan berbagai proyek infrastuktur di seluruh Indonesia dan memberikan masukan untuk kemajuan inudstri kontruksi nasional,”tutur dia.

Baca juga: Gapensi dukung sertifikasi kontraktor lokal
Baca juga: Gapensi: Perlu sinergi pemerintah - pelaku konstruksi hadapi Covid

 

Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2022