Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan (Menkeu), Agus Martowardojo, memastikan defisit anggaran dalam Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara Perubahan (APBNP) bisa ditetapkan pada angka 2,1 persen, melebihi asumsi pada APBN 2011 sebesar 1,8 persen.

"Kita rasa APBN Perubahan pada kisaran dua persen. Jadi kalau seandainya meleset dari dua persen, akan ada pada kisaran plus minus 0,1 persen yaitu 1,9 atau 2,1 persen," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Senin.

Menkeu belum memastikan berapa besar penerimaan dan pengeluaran negara yang akan naik, serta risiko fiskal terkait adanya perubahan defisit anggaran tersebut.

"Masih dalam diskusi, penerimaan dan pengeluaran nanti akan ada di berbagai aspek. Saya belum bisa bicara sekarang," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta para menterinya untuk berhati-hati menyusun RAPBN 2012, sehingga defisit anggaran tidak ditentukan hanya untuk mengejar pertumbuhan.

"Defisit sudah saya gariskan itu harus pas, sebaiknya menuju pada balance budget, tapi kalau terpaksa ada defisit untuk stimulasi pertumbuhan, biaya pembangunan, jalannya pemerintahan umum, harus diterima ada defisit," ujarnya.

Presiden menyampaikan kepada para menterinya bahwa keputusan untuk menentukan angka defisit anggaran harus sampai pada tingkat kepala negara.

"Keputusan defisit harus sampai pada tingkat saya, tingkat Presiden. Jangan tiba-tiba ketok palu dengan DPR, sehingga saya bisa menjamin keamanan APBN 2012 dan seterusnya," demikian Presiden.

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran, Herry Purnomo, secara terpisah mengatakan bahwa defisit anggaran bisa bertambah karena ada penundaan pengaturan BBM bersubsidi selain karena adanya tambahan belanja Kementerian Lembaga.

"Salah satu potensinya karena efeknya itu, kalau harga BBM tidak disesuaikan. Itu kan juga akibat pemakaian BBM untuk listrik," ujarnya.

Saat ini pemerintah menetapkan defisit anggaran dalam APBN 2011 adalah sebesar 1,8 persen atau Rp124,7 triliun, sedangkan dalam RAPBN 2012 defisit ditetapkan sebesar 1,4-1,6 persen.
(T.S034/A027)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011