Selambat-lambatnya akhir September 2011 dan naskah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Desember 2011.
Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR RI mendesak Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar untuk segera menyelesaikan penyusunan naskah revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar selesai tahun ini.

"Selambat-lambatnya akhir September 2011 dan naskah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Desember 2011," kata Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edi dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga mendesak Patrialis - sesuai tugas pokok dan fungsinya bersinergi dengan instansi terkait - memberikan perlindungan hukum dan HAM terhadap TKI yang bermasalah di luar negeri.

Pada kesempatan yang sama, Komisi III meminta Partialis untuk meningkatkan kerjasama internasional yang menguntungkan kepentingan nasional di bidang hukum dan HAM.

Terkait kasus Lembaga Pemasyarakatan Krobokan Denpasar Bali, Komisi III mendesak Menteri Hukum dan HAM untuk meningkatkan pembenahan, pengawasan, dan kerjasama dengan penegak hukum dan instansi terkait dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan Rumah Tahanan dan LP serta menjaga keselamatan warga binaan di dalamnya. (zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011