Motifnya diduga ada kesalahpahaman, karena antara anggota prajurit TNI yang jadi korban dengan para pelaku tidak pernah ada permasalahan sebelumnya
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan di kawasan Waduk Pluit, Penjaringan, pada Minggu (16/1) dinihari yang menewaskan satu orang anggota TNI berinisial S (23).

"Dari empat orang yang kami amankan, terhadap tiga orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan satu orang masih dilakukan pendalaman," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Selasa.

Tubagus menegaskan penetapan status tersangka terhadap tiga orang tersebut sudah sesuai dengan prosedur.

"Tiga orang ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti dari keterangan saksi, dokumen kamera atau pemutaran film, dan alat bukti lainnya," ujarnya.

Lebih lanjut Tubagus menjelaskan motif pengeroyokan yang menewaskan anggota TNI tersebut adalah kesalahpahaman antara pelaku dengan korban.

"Motifnya diduga ada kesalahpahaman, karena antara anggota prajurit TNI yang jadi korban dengan para pelaku tidak pernah ada permasalahan sebelumnya. Bukannya dia mencari anggota TNI tapi anggota TNI kebetulan berada di sana sehingga motivasinya perselisihan di lokasi kejadian," kata Tubagus.

Tubagus menjelaskan pelaku pengeroyokan anggota TNI berinisial S tersebut diduga berjumlah delapan orang, dengan empat orang telah ditangkap dan empat lainnya masih melarikan diri.

Terhadap empat orang yang kabur tersebut polisi sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tiga diantaranya, dengan satu orang lagi masih dilakukan pendalaman.

Salah satu DPO tersebut diduga kuat sebagai pelaku penusukan yang menewaskan korban.

"Orang tersebut adalah atas nama Baharuddin dialah yang diduga kuat lakukan aksi penusukan," ujar Tubagus.

Sedangkan dua DPO lainnya yang masih dalam pengejaran petugas diketahui bernama Sapri dan Ardi.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka dan terduga pelaku adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Baca juga: Anggota TNI dan dua warga dikeroyok enam orang di Pluit
Baca juga: Pelaku penusukan terhadap anggota TNI AD diciduk Polsektro Penjaringan
Baca juga: Asabri serahkan santunan dua anggota TNI yang gugur di Kiwirok Papua

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022