Aplikasi SSm Migas diharapkan menjadi tonggak penting dalam pemberian layanan terbaik kepada KKKS di wilayah kewenangan Aceh
Jakarta (ANTARA) - Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) resmi menandatangani nota kesepahaman untuk mengimplemantasikan single submission minyak dan gas bumi (SSm Migas) di Aceh.

“Aplikasi SSm Migas bukanlah semata-mata sistem milik LNSW, ini merupakan sistem milik kita bersama. Aplikasi SSm Migas diharapkan menjadi tonggak penting dalam pemberian layanan terbaik kepada KKKS di wilayah kewenangan Aceh,” kata Kepala LNSW Kemenkeu  M Agus Rofudin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Kerja sama tersebut merupakan perwujudan simplifikasi dan percepatan proses pengajuan fasilitas impor peralatan eksplorasi dan eksploitasi migas di wilayah Aceh.

Sebagai daerah yang memiliki 11 wilayah kerja migas, dukungan pemerintah khususnya peranan LNSW Kementerian Keuangan, melalui penyediaan layanan elektronik percepatan dan simplifikasi proses penerbitan fasilitas fiskal migas (SSm Migas), sangat dibutuhkan bagi pengembangan industri migas di Aceh.

Baca juga: Gubernur: Aceh miliki wewenang kelola migas Blok B

Dengan adanya aplikasi SSm Migas pada SINSW, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Wilayah Kerja Aceh dapat memanfaatkan kemudahan dalam pengajuan Rencana Kebutuhan Barang dan Impor (RKBI), Rencana Impor Barang (RIB), dan Masterlist yang sebelumnya terpisah pada 3 Kementerian/Lembaga (SKK Migas, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai), menjadi satu pintu end-to end melalui SSm Migas yang dikelola oleh LNSW.

Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal menyampaikan apresiasi kepada LNSW di mana sinergi BPMA dan LNSW dalam penggunaan aplikasi SSm Migas ini merupakan bentuk dari inovasi yang mendorong proses administrasi yang lebih efektif dan transparan, serta sejalan dengan visi LNSW dan visi BPMA.

“Semoga sinergi LNSW dan BPMA terus berlanjut dan menciptakan kolaborasi kemudahan perizinan yang bermuara pada iklim investasi yang lebih baik,” katanya.

Adapun penandatanganan MoU tersebut diharapkan dapat mendukung percepatan pertumbuhan industri migas di Aceh serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara umum di wilayah Aceh sebagai salah satu wujud pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi COVID-19.

Baca juga: Kemenkeu luncurkan aplikasi impor barang operasi hulu migas

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022