Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan pengelolaan perbatasan negara harus memerhatikan tiga aspek penting.

"Pertama, menjadikan perbatasan darat, laut, dan udara sebagai satu integral yang utuh," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Yasonna mengatakan berbicara masalah perbatasan suatu negara maka aspek darat, udara, dan laut adalah suatu kesatuan yang utuh atau tidak bisa dipisahkan satu sama lain.

Baca juga: Menkumham: Kedaulatan negara menjadi komponen perhatian bangsa

Kedua, yang harus menjadi perhatian dalam hal pengelolaan perbatasan negara adalah menyangkut perlintasan barang dan uang atau modal. Hal tersebut tidak terpisahkan dari pergerakan orang itu sendiri.

"Ketika membahas tentang perlintasan orang di perbatasan, maka perlu diperhatikan perlintasan barang dan uang/modal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pergerakan orang itu sendiri," kata anggota DPR RI periode 2004 hingga 2009 tersebut.

Baca juga: Menkumham: Penerapan IBCM untuk atasi ancaman lintas negara
Baca juga: Menkumham: Pembatasan wisatawan tergantung penyebaran COVID-19


Ketiga, penerapan konsep "Integrated Border Control Management" (ICBM), negara dapat memilih model kelembagaan kolaboratif dalam pengelolaan perbatasan sesuai dengan karakteristik perbatasan secara transparan dan akuntabel.

IBCM merupakan sebuah sistem yang menyelesaikan persoalan pelintas batas dan tumpangan kepentingan yang berujung pada isu tindak pidana lintas negara.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022