Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menginginkan agar terdapat pembenahan menyeluruh terkait aspek birokrasi yang menjadi bagian dari instrumen proses penggunaan Dana Desa di Tanah Air.

"Saat ini berkaitan dengan instrumen Dana Desa masih terdapat kelemahan, terutama dari segi birokrasi yang belum tersinkronisasi dengan baik antara kementerian dengan pemerintah daerah," kata Lasarus dalam rilis di Jakarta, Rabu.

Menurut Lasarus, kelemahan yang perlu dibenahi oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim instrumen yang dinilai masih terbatas.

Hal tersebut, menurut politisi Fraksi PDIP itu, berujung kepada pemanfaatan tenaga di tingkat kabupaten dalam pengelolaan Dana Desa.

Baca juga: BRIN: Dana desa turunkan angka kemiskinan dan pengangguran

"Sementara, kabupaten tidak tunduk langsung kepada Kementerian Desa. Maka, saya meminta Kementerian Desa tidak lagi mengandalkan kabupaten dalam hal pemanfaatan Dana Desa seperti yang terjadi saat-saat ini," tegasnya.

Untuk itu, ujar dia, perlu segera dicari formula solusi terbaik agar dana desa betul-betul bisa mendongkrak desa untuk tidak lagi menjadi daerah tertinggal.

Menteri Desa diyakini mempunyai kemampuan terbaik untuk melakukan pembinaan langsung secara lebih maksimal kepada seluruh jajaran kepala desa dalam hal pemanfaatan Dana Desa.

"Saya menginginkan, ke depannya dapat terlihat perubahan secara signifikan yang dilakukan Menteri Desa dalam membantu para kepala desa untuk memaksimalkan Dana Desa demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa. APBN 2022 diharapkan menjadi momentum adanya perubahan tersebut," paparnya.

Baca juga: Mendes: Penggunaan Dana Desa harus tingkatkan taraf hidup masyarakat

Baca juga: Mendes PDTT: Desa mampu jadi penyangga ekonomi selama pandemi


 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022