Ternate (ANTARA) - Kantor Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara memusnahkan 171 handphone berbagai tipe hasil razia di UPT Lapas dan Rutan di Malut.

Pucuk pimpinan instansi itu, Teguh Wibowo, di Ternate, Rabu, menyatakan, pemusnahan barang terlarang di dalam Lapas dan Rutan ini merupakan komitmen untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan. 

Baca juga: Rutan Sita 47 Televisi dari Kamar Narapidana

Menurut dia, pemusnahan barang terlarang berupa telekomunikasi di dalam LP dan rumah tahanan di Maluku Utara sepanjang Januari hingga Desember 2021, dimusnahkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Jambula di Ternate yang disaksikan pejabat-pejabat yang berkepentingan dan berwenang.

"Dengan pemusnahan ini kedepan saya harap agar pengawasan bisa lebih diperketat sehingga penyeludupan barang terlarang bisa lebih sedikit atau bahkan tidak ditemukan lagi," katanya.

Baca juga: Hindari Napi Gunakan Handphone, LP Narkoba Sediakan Wartel

Ia menyatakan, 171 handphone yang dimusnahkan ini paling banyak ditemukan di LP Ternate dan paling sedikit di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Ternate.

Alat komunikasi dalam bentuk apapun merupakan barang terlarang untuk dimiliki narapidana. Pemegang otoritas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan tidak akan memberi toleransi apapun atas keterlibatan oknum petugas. 

Oleh karena itu, kata dia, kalau sampai ada oknum dan itu ditemukan maka institusinya pastikan akan tindak tegas dan tidak main-main.
 

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022