Jakarta (ANTARA) - Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2021 mencapai Rp2,235 triliun atau terealisasi 91,86 persen dari target  sebesar Rp2,438 triliun.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan capaian PNBP pada 2021 sebesar Rp2,235 triliun cukup baik di tengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.

"Capaian PNBP dengan kondisi pandemi COVID-19 tidak terlalu terdampak drastis, sehingga tahun 2021 tercapai Rp2,235 triliun dari target Rp2,438 triliun. Artinya, realisasi capaian PNBP termasuk cukup baik dan tentunya kita harapkan di tahun 2022 ini, yang kita targetkan di tahun 2022 lebih rendah dari tahun 2021 yaitu sekitar Rp2,232 triliun itu bisa kita capai," kata Himawan Arief Sugoto.

Ia mengapresiasi para pihak yang telah terlibat baik pusat maupun daerah.  Pada tahun 2022 ini Kementerian ATR/BPN didorong untuk melaksanakan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Transformasi Digital.

Berdasarkan peta jalan tematik tahunan, tahun 2023 merupakan tahun kedua tematik berbasis elektroknik yang diharapkan dapat menerapkan layanan digital dalam sistem pendaftaran tanah.

"Program KPBU sangat penting karena akan mempercepat modernisasi kantor kita. Kementerian ATR/BPN akan lebih modern dan juga menjadi benchmark yang sangat baik. Harus kita persiapkan karena kita tidak bisa menunggu," kata Himawan.

Kementerian ATR/BPN menggelar Sinkronisasi Program Kegiatan Kementerian ATR/BPN dan Penyusunan Target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun Anggaran 2023 secara daring dan luring di Bandung Jawa Barat. 

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Dalu Agung Dharmawan menyampaikan banyak yang harus diperhatikan dalam menyusun sinkronisasi terkait dengan target PNBP tahun 2023.

"Mudah-mudahan acara ini bisa berlangsung dengan baik dan maksimal dalam memprediksi bagaimana target-target PNBP kita. Pak Sekjen telah sampaikan kemungkinan-kemungkinan yang harus diperhitungkan secara matang. Pemahaman mengenai PNBP yang harus terpusat harus disamakan frekuensinya," katanya.

Baca juga: Panja Mafia Tanah soroti 122 kasus konflik tanah ditolak Kemen ATR/BPN

Baca juga: Cegah mafia, Kementerian ATR/BPN terus tangani sengketa pertanahan


 

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022