pemerintah pusat agar menyelamatkan Sumartini, dari ancaman hukuman pancung dari pemerintah Arab Saudi
Mataram (ANTARA News) - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Badrul Munir, sudah menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat menyelamatkan Sumartini dari ancaman hukuman pancung pemerintah Arab Saudi atas tuduhan menyihir anak majikannya.

"Kami sudah menyampaikan persoalan yang dihadapi Sumartini ini," katanya di Mataram, Kamis.

Seperti diketahui, Sumartini Binti Manaungi Galisung (33) warga RT001/02, Dusun Kuken, Desa Pungkit, Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa, akan menjalani hukuman pancung pada 3 Juli 2011.

Puluhan warga Kabupaten Sumbawa yang mengetahui saudaranya mendapat ancaman hukuman pancung menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sumbawa, mendesak pemerintah agar membebaskan Sumartini.

Badrul mengatakan, Presiden Susilo B Yudhoyono telah mengeluarkan instruksi agar seluruh proses penanganan TKI bermasalah di luar negeri termasuk di Arab Saudi, ditangani secara terpadu.

Tim terpadu yang akan menangani persoalan TKI berasal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM, serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI).

"Kami serahkan sepenuhnya penyelesaian kasus Sumartini dan TKI bermasalah lainnya yang berasal dari NTB kepada pemerintah pusat sesuai dengan arahan presiden," ujarnya.
(ANT)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011