Jakarta (ANTARA) -
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta untuk mencari dan mengumpulkan bukti penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada  2018.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, dan dilakukan pada Kamis, 20 Januari 2022.
 
Ashari Syam mengatakan bahwa sesuai dengan fakta penyidikan, pada 2018 Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah senilai Rp326 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta.

Anggaran tersebut ditujukan untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.

Dalam pelaksanaannya, kata Ashari, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sekitar Rp26,7 miliar.

"Kemahalan harga tersebut disebabkan karena dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual sebagaimana diatur dalam metode perbandingan data pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106)," ujar Ashari.

Baca juga: Bareskrim tetapkan 10 tersangka kasus mafia tanah Cakung

Baca juga: Kejaksaan ajukan kasasi terhadap vonis bebas terdakwa mafia tanah

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022