Surabaya (ANTARA News) - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap pengepul judi togel, Ch (46), di Blimbing, Malang, Jawa Timur, yang dilakukan lewat SMS (pesan singkat melalui handphone/HP).

"Setiap sore, tersangka menerima setoran dari para pengecer lewat SMS pada HP nomer 081332063737, lalu direkapitulasi dan disetor ke bandar JN di Malang dengan SMS ke HP nomer 08125418900," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jatim AKBP Suhartoyo di Surabaya, Minggu.

Didampingi Kasubdit I Pidana Umum Ditreskrimum Polda Jatim AKP Achmad Anshori , kemudian AKBP Suhartoyo menjelaskan tersangka menerima komisi 10 persen dari omzet dalam perjudian sebesar Rp10 juta hingga Rp20 juta dalam setiap putaran.

"Tersangka ditangkap di rumahnya pada 23 Juni 2011 pukul 17.30 WIB dengan barang bukti berupa dua HP, satu bendel buku nomer pengeluaran judi togel dan uang tunai Rp400.000 ," katanya.

Selain itu, jajaran Subdit I/Pidum Ditreskrimum Polda Jatim juga menangkap dua tersangka pengepul judi togel di Gadingrejo, Pasuruan, yang melibatkan bandar dari oknum anggota TNI AD.

"Tersangka Nww ditangkap pada 20 Juni 2011 pukul 14.30 WIB di Jalan Gatot Subroto, Kota Pasuruan, sedangkan tersangka TDG ditangkap pada 20 Juni 2011 pukul 17.30 WIB di Jalan Pahlawan, Kota Pasuruan," katanya.

Dalam praktiknya, tersangka Nww menyetor ke bandar bernama Sim yang merupakan oknum anggota TNI-AD, sedangkan tersangka TDG menyetor ke bandar bernama Rd yang juga oknum anggota TNI-AD.

"Kedua tersangka pengepul itu menerima komisi 10 persen dari omzet dalam perjudian sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta dalam setiap putaran," katanya.

Sebelumnya, jajaran Subdit I/Pidum Ditreskrimum Polda Jatim telah menangkap empat tersangka judi dingdong di Malang yakni Sif (pemilik), HB (pemilik), IH (karyawan bandar), dan MH (kasir) dengan omzet Rp10 juta hingga Rp45 juta perhari.

"Jadi, kami sudah menahan tujuh tersangka judi yakni tiga tersangka judi togel dan empat tersangka judi dingdong. Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP juncto UU 7/1974 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Untuk oknum anggota TNI-AD yang terlibat, kami serahkan ke Pomdam V/Brawijaya," katanya.(*)
(E011/A011)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011