Tujuh prioritas pencapaian Renstra adalah penguatan kelembagaan, penguatan kehumasan, kemandirian pengelolaan anggaran DPR RI, pengembangan prasarana utama, pengembangan perpustakaan parlemen, sarana representasi (rumah aspirasi), dan pengembangan E-
Jakarta (ANTARA News) - Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI akan melakukan sosialisasi Rencana Strategis (Renstra) DPR RI Tahun 2010-2014 di sejumlah universitas negeri di Provinsi Kalimantan Barat, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat pada tanggal 5-7 Juli 2011.

Di Kalimantan Barat, tim yang dipimpin Wakil Ketua BURT, H. Refrizal (F-PKS) akan melakukan pertemuan dan diskusi dengan civitas akademika Universitas Tanjungpura di kota Pontianak. Sementara tim yang ke Jawa Barat dipimpin Wakil Ketua BURT, Indrawati Sukadis (F-PD), akan melakukan sosialisasi di Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, dan tim yang menuju NTB dipimpin Wakil Ketua BURT Pius Lustrilanang (F-Gerindra) akan melakukan sosialisasi Renstra di kampus Universitas Mataram NTB.

Menurut Wakil Ketua BURT DPR Refrizal di Gedung DPR Jakarta, Senin, sosialisasi itu bertujuan menyebarluaskan kepada masyarakat informasi tentang rencana strategis lembaga DPR 5 tahunan untuk masa sekarang dan akan datang, agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat seperti yang sering terjadi akhir-akhir ini.

"Sejak Indonesia merdeka baru sekarang DPR RI punya Renstra," ujar Refrizal.

Dia menambahkan, Renstra DPR itu diwujudkan dalam tujuh agenda prioritas yang bertujuan untuk memperkuat kelembagaan dalam mendukung 3 fungsi dewan ditambah fungsi representasi. "Jika DPR kuat dan berhasil mengawasi pemerintah, banyak anggaran negara yang bisa diselamatkan," tambahnya.

Wakil Ketua BURT lainnya, Indrawati Sukadis (F-PD), menjelaskan, renstra dibentuk dalam rangka transparansi dan akuntabilitas kinerja anggota dewan sesuai UU 27 tahun 2009 tentang MPR/DPR/DPD dan DPRD. Pembentukan Renstra ini tidak terlepas dari implementasi UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasioanal (RPJPN) 2005-2025.

"Dalam UU No. 25 Tahun 2004 disebutkan bahwa setiap kementerian atau lembaga wajib memiliki Renstra," ujar Indrawati.

Sementara Pius Lustrilanang mengatakan bahwa pembahasan Renstra mulai diinisiasi oleh DPR periode 2004-2009, tetapi tidak selesai. Baru kemudian pada periode 2009-2014 Renstra dapat diselesaikan dan disahkan dalam rapat Paripurna DPR tanggal 29 juli 2010 berdasarkan Keputusan DPR-RI No. 08/DPR-RI/2009-2010 tentang Penepatan Renstra DPR RI Tahun 2010-2014.

Pius menjelaskan, substansi Renstra DPR sudah sesuai UU 25 Tahun 2004 di mana termuat visi, misi, tujuan, sasaran strategis, menetapkan arah kebijakan dan indikator kinerja.

"Visi DPR RI adalah terwujudnya DPR sebagai lembaga perwakilan yang kredibel dalam mengemban tanggung jawab meuwudkan masyarakat adil dan makmur. Sementara misinya menjadi lembaga DPR yang independen, kredibel dan profesional dalam legislasi, anggaran, dan pengawasan," ujarnya.

Pius menambahkan, tujuh prioritas pencapaian Renstra adalah penguatan kelembagaan, penguatan kehumasan, kemandirian pengelolaan anggaran DPR RI, pengembangan prasarana utama, pengembangan perpustakaan parlemen, sarana representasi (rumah aspirasi), dan pengembangan E-Parliament.

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011