Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau auditor independen mengaudiat Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik yang dikeluarkan PT PLN (Persero) sebelum menaikkan tarif dasar listrik (TDL).
Demikian kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup antara komisi VII DPR dengan PT PLN dan tim teknis Tarif Dasar Listrik (TDL) dari pemerintah di Jakarta, Senin.
Anggota komisi VII Tjatur Sapto Edy mengatakan, permintaan DPR tersebut untuk mengetahui kebenaran BPP yang diajukan PT PLN.
"Pemerintah harus menyampaikan hasil audit tersebut kepada DPR sebelum meminta kenaikan tarif listrik," katanya.
Menurut dia, dalam rapat tersebut pemerintah meminta waktu selama satu bulan untuk menyelesaikan audit BPP listrik tersebut.
Sementara itu anggota Komisi VII lainnya Ramson Siagian mengatakan Dirut PLN Eddy Widiono dalam rapat tersebut mengungkapkan angka BPP PLN mencapai Rp152 per Kwh, atau 11 sen dolar AS per KWH.
"Pengajuan BPP itu sangat mengejutkan. Angka itu sama saja tertinggi di ASIA," katanya.
Menurutnya, DPR meminta pemerintah merinci lebih jauh angka BPP tersebut.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006