Aziz mempergunakan kewenangannya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI untuk tidak mematuhi keputusan pengadilan menyangkut KNPI.
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Ahmad Doli Kurnia melaporkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin ke Badan Kehormatan DPR RI.

Menurut Ketua Umum KNPI Ahmad Doli Kurnia kepada ANTARA News, laporan KNPI tersebut ke BK DPR RI karena Aziz Syamsuddin masih menggunakan kekerasan dan masih menyatakan dirinya sebagai Ketua KNPI. 

Padahal, kata Doli, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan Ahmad Doli Kurnia sebagai Ketum KNPI yang sah.

"Aziz mempergunakan kewenangannya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI untuk tidak mematuhi keputusan pengadilan menyangkut KNPI," kata Doli di ruang BK DPR RI, Jakarta, Senin.

Doli menjelaskan, Aziz masih saja menggunakan cara-cara yang dinilai tidak wajar.

"Dia masih menyuruh aparat keamanan untuk menyerang kantor KNPI. Sebagai anggota dewan yang membidangi hukum, seharusnya dia mematuhi. Tapi ia sendiri tak patuhi hukum," tambah Doli.

Rencananya, Ketua Umum KNPI dan 25 Dewan Pimpinan Daerah KNPI akan diterima oleh Wakil Ketua BK Nudirman Munir dan Saleh Mengga.

"Setelah ini, kami juga akan melaporkan Aziz Syamsuddin kepada Kepolisian RI. Kita nanti akan diterima langsung oleh Kapolri, Jenderal Timur Pradopo," kata Doli.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011