Jakarta (ANTARA) - Saat membeli properti seperti rumah, ada sejumlah hal yang perlu Anda perhatikan untuk memastikan properti yang dibeli aman dan sesuai dengan ekspektasi.

Ahli Properti dan Pembiayaan Pinhome Vina Yenastri membagikan beberapa poin penting sebaiknya diperhatikan saat membeli rumah primer (primary) dan rumah sekunder (secondary).

Pertama untuk rumah primer, pastikan terlebih dulu apakah lahan tersebut sudah merupakan milik developer. Sebaiknya periksa dulu lahan yang dijual developer ini sudah miliknya, terutama untuk properti inden.

Apabila lahan tersebut belum milik developer, biasanya memiliki resiko yang lebih tinggi. Namun, hal ini bukan berarti properti tersebut tidak boleh dibeli atau tidak bagus, kendati dari sisi risiko akan meningkat.

"Jadi akan lebih baik ketika seseorang ingin membeli properti, apalagi properti yang masih inden, tanah atau lahannya sudah milik developer," ujar Vina seperti dikutip dari siaran pers Pinhome, Minggu.

Kedua, perhatikan advice plan atau IMB untuk proyek tersebut, seperti apa IMB atau plan-nya, dan jika bisa, mintalah data mengenai hal ini.

Ketiga, selalu periksa cara developer berjualan, apakah terlalu banyak memberi diskon atau terlalu banyak iming-iming harga.

"Sebenarnya hal tersebut bukanlah hal yang negatif, tetapi apabila terlalu banyak dan besar, hal ini juga harus diwaspadai," kata Vina.

Keempat, selalu periksa kredibilitas developer seperti siapa nama developernya, nama PT-nya, riwayatnya seperti apa saja dan developer tersebut pernah menangani proyek di mana saja.

Kelima, perhatikan bank apa saja yang bekerja sama dengan developer tersebut. Jika semakin banyak dan terkenal banknya maka semakin bagus

“Sebenarnya ada cara mengecek yang simple, yaitu cukup dengan mencari tahu bank apa saja yang bekerjasama dengan developer ini. Kalau bank yang bekerjasama sudah cukup banyak dan bank terkenal, bisa dibilang developernya sudah lebih aman," tutur Vina.

Menurut dia, ketika developer bekerjasama dengan pihak bank, maka dia sudah melakukan MoU dan semua legalitasnya sudah diperiksa oleh pihak bank.

Keenam, sebaiknya baca baik-baik isi surat perjanjian. Apabila sudah deal dan memiliki surat pesanan atau di saat Anda akan memproses tanda tangan untuk dokumen apapun, bacalah baik-baik isi surat perjanjiannya.

Sementara untuk Anda yang ingin membeli rumah sekunder, pertama-tama periksa dulu kelengkapan legalitas dokumen seperti sertifikat, IMB, AJB dan PBB serta dokumen lainnya. Apabila semua dokumen sudah lengkap, transaksi bisa lebih aman.

Selanjutnya, periksa nama yang tertera di sertifikat. Ini menjadi hal yang sangat krusial. Periksa siapa saja nama yang tertera, apakah hanya ada satu nama atau lebih, dan apakah orang tersebut masih hidup atau tidak.

Langkah berikutnya, periksa kondisi fisik dan bangunan termasuk kesesuaian luas tanah dengan yang ada di sertifikat, atau kesesuaian letak bangunan.

Kemudian, periksa harga properti. Harga yang terlalu rendah patut untuk dicuriga, apalagi jika di bawah harga pasar.

Setelahnya, periksa status sertifikat dan cari tahu harga pasaran sebagai perbandingan.

“Calon pembeli harus tahu apakah status sertifikat properti yang akan dibeli itu masih dijaminkan di bank atau tidak, atau memang sertifikatnya ada di owner-nya langsung jadi tidak perlu takeover atau melunasi dulu dari bank sebelumnya," jelas Vina.

Selain itu, sambung dia, sebaiknya cari tahu juga tentang harga pasaran untuk rumah sejenis sebagai perbandingan.

Terakhir, periksa lokasi dan kondisi rumah secara langsung. Lihat dengan teliti kondisi fisik bangunannya sesuai atau tidak.

"Jangan sampai ketika sudah transaksi, ternyata rumahnya banyak yang rusak dan harus dilakukan perbaikan dan berujung menyesal setelah menyelesaikan transaksi," demikian pesan Vina.



Baca juga: Ini dia jenis rumah yang paling dicari di Indonesia

Baca juga: Pinhome resmikan aplikasi konsumen dan ruang kolaborasi

Baca juga: Tips pengecekan properti untuk tempat usaha

 

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2022