Jakarta (ANTARA) - Saat membeli properti, penting bagi seorang calon pembeli untuk mengetahui hal-hal dasar untuk memastikan properti yang dibeli aman dan sesuai dengan ekspektasi.

Ahli Properti dan Pembiayaan Pinhome Vina Yenastri membagikan beberapa poin penting yang patut diperhatikan saat membeli properti dalam webinar Bahas Tuntas Property by Property Academy Pinhome, melalui siaran pers pada Minggu.

Vina membagi tipsnya ke dalam dua kategori, yakni rumah primer (primary) dan rumah sekunder (secondary).

Baca juga: Ini dia jenis rumah yang paling dicari di Indonesia

Baca juga: Cara buat rumah jadi tempat ternyaman ala Biasalah Anak Muda


Rumah primer

1. Pastikan terlebih dulu apakah lahan tersebut sudah merupakan milik developer terutama untuk properti inden, adalah hal yang sangat penting. Apabila lahan tersebut belum milik developer, biasanya memiliki resiko yang lebih tinggi.

Namun, hal ini bukan berarti properti tersebut tidak boleh dibeli atau tidak bagus, tapi dari sisi risiko akan meningkat. Jadi akan lebih baik ketika seseorang ingin membeli properti, apalagi properti yang masih inden, tanah atau lahannya sudah milik developer.

2. Perhatikan advice plan atau IMB untuk proyek tersebut. Calon pembeli properti harus mengetahui adanya advice plan atau IMB untuk proyek properti tersebut; seperti apa IMB atau plan-nya, dan kalau bisa, minta data mengenai hal ini.

3. Selalu cek cara developer berjualan. Cara developer berjualan juga merupakan suatu hal yang harus diperhatikan, apakah developer tersebut terlalu banyak memberi diskon atau terlalu banyak iming-iming harga.

Sebenarnya hal tersebut bukanlah hal yang negatif, tetapi apabila terlalu banyak dan besar, hal ini juga harus diwaspadai.

4. Selalu cek kredibilitas developer. Hal selanjutnya yang harus diperhatikan oleh calon pembeli adalah kredibilitas developer, seperti siapa nama developernya, PT-nya apa, cek historical-nya apa saja, dan developer tersebut pernah menangani project di mana saja.

5. Perhatikan bank apa saja yang bekerja sama dengan developer tersebut. Semakin banyak dan terkenal banknya, semakin bagus.

“Sebenarnya ada cara mengecek yang simple, yaitu cukup dengan mencari tahu bank apa saja yang bekerjasama dengan developer ini," kata Vina.

Menurut Vina kalau bank yang bekerjasama sudah cukup banyak dan bank terkenal, bisa dibilang developernya sudah lebih aman. Karena ketika developer ini bekerjasama dengan pihak bank, dia sudah melakukan MoU dan semua legalitasnya sudah dicek oleh pihak bank.

"Jadi bisa dibilang lebih aman ketika developer tersebut bekerjasama dengan beberapa bank besar,” jelas Vina.

6. Baca baik-baik isi surat perjanjian. Apabila sudah deal dan memiliki surat pesanan atau di saat calon pembeli akan memproses tanda tangan untuk dokumen apapun, bacalah baik-baik isi surat perjanjiannya. Jangan asal percaya dan terlalu tergesa-gesa membubuhkan tanda tangan Anda.

Rumah Sekunder

1. Cek kelengkapan legalitas dokumen. Sebelum membeli rumah sekunder, calon pembeli harus tahu kelengkapan dokumen legalitasnya. Apakah dari penjual sudah ada sertifikat, IMB, AJB dan PBB serta dokumen lainnya? Apabila semua dokumen sudah lengkap, transaksi bisa lebih aman.

2. Cek nama yang tertera di sertifikat. Mengecek nama yang ada di sertifikat adalah hal yang sangat krusial, siapa saja nama yang tertera, apakah hanya ada satu nama atau lebih, dan apakah orang tersebut masih hidup atau tidak.

3. Cek kondisi fisik dan bangunan. Sebelum membeli rumah sekunder, tentu saja calon pembeli harus mengecek kondisi fisik bangunan, termasuk kesesuaian luas tanah dengan yang ada di sertifikat, atau kesesuaian letak bangunan.

4. Cek harga properti. Harga yang terlalu rendah patut untuk dicurigai. Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, calon pembeli juga harus mengecek harga properti. Kalau harganya terlalu rendah atau terlalu murah, itu patut dipertanyakan. Apalagi dijual terlalu rendah di bawah harga pasar, maka benar-benar harus dicari tahu dulu alasannya kenapa.

5. Cek status sertifikat dan cari tahu harga pasaran sebagai perbandingan.

“Calon pembeli harus tahu apakah status sertifikat properti yang akan dibeli itu masih dijaminkan di bank atau tidak, atau memang sertifikatnya ada di owner-nya langsung jadi tidak perlu takeover atau melunasi dulu dari bank sebelumnya," kata Vina.

Selain itu, cari tahu juga tentang harga pasaran untuk rumah sejenis sebagai perbandingan.

"Itu untuk mengetahui apakah rumah tersebut harganya ketinggian atau malah terlalu rendah," jelas Vina.

6. Periksa lokasi dan kondisi rumah secara langsung. Terakhir, calon pembeli harus memeriksa lokasi dan kondisi rumah secara langsung. Walaupun sudah sangat percaya dengan penjualnya, dan walaupun sudah pernah melihat video dan foto rumah, calon pembeli tetap harus melakukan pengecekan secara langsung.

Lihat benar-benar kondisi fisik bangunannya sesuai atau tidak. Jangan sampai ketika sudah transaksi, ternyata rumahnya banyak yang rusak dan harus dilakukan perbaikan dan berujung menyesal setelah menyelesaikan transaksi.

Sebagai informasi, Property Academy by Pinhome rutin menggelar kelas webinar yang membawa tema seputar Property, Finance, & Lifestyle dengan menghadirkan property expert dan pembicara-pembicara berkompeten di bidangnya. Aspek legal pada properti pun merupakan salah satu topik dari pembahasan mengenai properti yang sudah dilaksanakan oleh Property Academy by Pinhome.

Selain webinar rutin, Property Academy juga menyediakan komunitas dimana anggotanya dapat berdiskusi dan berkonsultasi langsung dengan property expert Pinhome.

Baca juga: Delapan tips aman sebelum membeli rumah

Baca juga: Tips wujudkan dapur estetik impian di rumah
Baca juga: Tips dan trik mencari rumah pertama untuk milenial


Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2022