Selama 2021 kita dominan melakukan dominan penindakan terhadap hasil tembakau, bisa mencapai 47 persen dari jumlah penindakan yang kita lakukan
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pihaknya melakukan lebih dari 1.300 penindakan terkait barang ilegal sepanjang tahun 2021.

"Selama 2021 kita dominan melakukan dominan penindakan terhadap hasil tembakau, bisa mencapai 47 persen dari jumlah penindakan yang kita lakukan," kata Askolani dalam RDP dengan Komisi XI DPR RI yang dipantau di Jakarta, Senin.

Penindakan terbesar selanjutnya dilakukan untuk kendaraan air ilegal mencapai 6,87 persen, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 5,39 persen, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) 4,97 persen, dan obat mencapai 1,70 persen dari total penindakan di 2021.

"Ini langkah penindakan yang konsisten kami lakukan dan kami juga bekerja sama dengan APH (Aparat Penegak Hukum) lain seperti kepolisian, BNN, kejaksaan, dan TNI," imbuhnya.

Khusus untuk NPP, ia mengatakan telah menindak lebih dari 4 ton NPP dengan nilai yang tidak disebut detail tapi bisa mencapai triliunan rupiah. Jumlah NPP yang ditindak ini pun lebih besar dibandingkan penindakan 2020 dan 2019 yang masing-masing sebesar 3,2 ton dan 3,9 ton.

Sebesar 87 persen dari total penindakan NPP atau 1.100 penindakan dilakukan terhadap NPP yang diimpor melalui jasa pengiriman.

Menurut Askolani, peningkatan penindakan NPP selama pandemi disebabkan oleh pelaku usaha NPP dan produk ilegal lain beranggapan bahwa kebanyakan petugas bekerja dari rumah selama masa COVID-19.

"Mereka tidak menyangka ternyata kita tetap konsisten melakukan tugas-tugas fisik di lapangan untuk melakukan langkah-langkah penindakan ini," ucapnya.

Baca juga: Pemerintah beri fasilitas KB dan KITE hingga Rp47,03 triliun di 2021
Baca juga: Bea Cukai beri insentif Rp10,12 triliun untuk tangani COVID-19 di 2021
Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan rokok ilegal senilai Rp6,6 miliar

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022