Pengambil alihan aset PT Kiani Kertas melalui kredit Bank Mandiri, sudah dilunasi semuanya sekitar Rp1,8 triliun. Bank Mandiri, mendapatkan keuntungan di situ.
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung sudah menghentikan penyidikan atau SP3 dugaan korupsi pengambilalihan aset PT Kiani Kertas pada 1998 yang merugikan keuangan negara Rp1,3 triliun.

"Menurut data 1 Juni 2011, perkara ini sudah dihentikan atas nama ECW Neloe, I Wayan Pugeng, dan M Sholeh Tasripan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), M Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan ketua tim yang menangani kasus tersebut, adalah Jaksa Andi Lolo dan putusan penghentian penyidikan kasus tersebut berdasarkan dari hasil ekspos.

"Pada intinya dalam kasus itu sudah tidak ada kerugian negara karena justru Bank Mandiri mendapatkan keuntungan," katanya.

Dikatakan, pelunasan uang pengambilalihan aset PT Kiani Kertas itu terjadi pada 26 Desember 2007.

Sebelumnya, Jaksa Agung, Basrief Arief, di Jakarta, mengaku dirinya pernah mengekspos kasus tersebut ---saat menjadi Wakil Jaksa Agung---, dan hasil eksposnya tidak ada kerugian negara.

"Bahkan Mandiri mendapatkan keuntungan yang cukup signifikan dalam kasus PT Kiani Kertas," katanya.

Ia menegaskan dengan tidak ada kerugian negara, maka salah satu unsur adanya dugaan tindak pidana korupsi, tidak terbukti.

Dikatakan, pengambil alihan aset PT Kiani Kertas melalui kredit Bank Mandiri, sudah dilunasi semuanya sekitar Rp1,8 triliun. "Mandiri, mendapatkan keuntungan di situ," katanya.

Kasus pengambil-alihan aset hak tagih PT Kiani Kertas itu berawal pada November 1998.

Pemilik awal PT Kiani Kertas yaitu Bob Hasan menyerahkan perusahaan kertas itu kepada BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional), terkait penyelesaian utang Bank Umum Nasional (BUN) perusahaan milik Bob senilai Rp8,9 triliun.

Tahun 2002, BPPN memasukkan perusahaan bubur kertas/pulp itu dalam program penjualan dan ditawarkan ke investor PT Vayola yang terkait dengan Prabowo Subianto, yang membeli semua saham Kiani senilai Rp7,1 triliun.

Prabowo membeli PT Kiani Kertas setelah mendapat kredit dari Bank Mandiri Rp1,8 triliun.

Belakangan, PT Kiani Kertas mengalami kesulitan modal kerja dan Bank Mandiri mendesak PT Vayola menggandeng investor baru untuk merestrukturisasi utang perusahaan tersebut.

Namun utang Kiani Kertas tidak juga terbayar bahkan bertambah menjadi Rp2,2 triliun dan menjadi kredit macet.

Sebelumnya, Neloe (mantan Direktur Utama), Pugeg (mantan Wakil Direktur) dan Tasripan (mantan Direktur Corporate Banking) menjadi terdakwa kasus korupsi kredit Bank Mandiri pada PT Cipta Graha Nusantara senilai Rp160 miliar yang dibebaskan PN Jakarta Selatan pada Februari 2006.

(R021)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011