Jambu Bol tidak bersedia memenuhi hak normatif ribuan buruh selama tiga tahun...
Kudus (ANTARA News) - Buruh Pabrik Rokok Jambu Bol Kudus, Jawa Tengah, melaporkan direktur produser lama rokok kretek nasional itu, Nawawi Rusdi, ke Polres Kudus, karena dianggap melakukan penipuan terhadap ribuan buruh.

Menurut perwakilan buruh PR Jambu Bol yang juga Ketua Federasi Serikat Buruh Demokrasi Indonesia (FSBDI) Kudus, Eni Mardiyanti, di Kudus, Kamis, pelaporan petinggi itu dilakukan Rabu kemarin (6/7).

Sebelum menempuh jalur hukum, katanya, tim kuasa hukum buruh melakukan audiensi ke Polres Kudus menyusul PR Jambu Bol tidak bersedia memenuhi hak normatif ribuan buruh selama tiga tahun.

Sementara itu, kuasa hukum buruh PR Jambu Bol dari AT and Partner`s, Toni Trianto mengungkapkan, pelaporan direktur PR Jambu Bol ke Polres Kudus terkait dengan dugaan penipuan terhadap buruh, mengingat hak normatif para buruh tidak dipenuhi.

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Suwardi mengakui, menerima pelaporan Direktur PR Jambu Bol oleh buruhnya dengan didampingi tim kuasa hukum dari AT and Partner`s.

"Saat ini, kami masih melakukan klarifikasi terkait laporan buruh bahwa direktur PR Jambu Bol diduga melakukan penipuan," ujarnya.

Jumlah buruh yang dimintai keterangan, kata dia, sebanyak empat buruh yang mewakili masing-masing gudang produksi (brak).

Selama ini, ribuan buruh berulang kali menggelar aksi menuntut mendapatkan kejelasan status dan meminta pembayaran uang premi dan uang tunggu dengan jumlah bervariasi.

Bahkan, buruh juga berulang kali melakukan aksi blokir Jalan Kudus-Pati dan aksi mendirikan tenda keprihatinan di depan pintu rumah pemilik PR Jambu Bol Nawawi Rusdi di Jalan Kudus-Pati kilometer 5.

Aksi tersebut akhirnya berakhir, setelah Bupati Kudus Musthofa mengunjungi para buruh di tenda keprihatinan dan berdialog dengan perwakilan buruh serta berjanji memfasilitasi untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Sebelumnya, buruh bertekat aksi tersebut akan dilakukan hingga tuntutan buruh dipenuhi perusahaan, yakni tuntutan kepastian status, pembayaran uang premi dan uang tunggu selama beberapa bulan.
(ANT)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011