Jakarta (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Seribu menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima kilogram serta menangkap satu tersangka pengedar berinisial BP.

"Ini keberhasilan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat lima kilogram yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Seribu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Tim Patroli Polda Metro tangkap pemotor bawa sabu di Jakarta Utara

Zulpan menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat kepada Polres Kepulauan Seribu tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di daerah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Berdasarkan informasi itu, polisi menyelidiki dan menggerebek sebuah rumah di Kampung Bahari pada 11 Januari 2022 dan menemukan sabu-sabu seberat lima kilogram, namun rumah dalam kondisi kosong.

Kemudian, petugas mencari identitas penghuni rumah yang diketahui berinisial BP. Investigasi lebih lanjut berhasil melacak keberadaan BP di Tangerang, Banten, namun hasilnya nihil karena tersangka sudah berpindah lokasi.

Pelacakan jejak BP membawa petugas hingga ke Tasikmalaya, Jawa Barat, namun kembali belum membuahkan hasil.

Petugas pun melanjutkan perburuan terhadap BP hingga akhirnya pada 20 Januari 2022, tim meringkus yang bersangkutan tanpa perlawanan di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Baca juga: Polisi beri bantuan kepada warga yang ditabrak mobil pengedar sabu

"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan betul yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti yang dikuasai oleh yang bersangkutan," tutur Zulpan.

Tersangka BP berencana mengemas barang haram tersebut ke dalam kemasan kecil untuk diedarkan. Indikasi tersebut diperkuat dengan temuan puluhan plastik klip kecil dan sebuah timbangan digital.

Atas perbuatannya penyidik sudah menetapkan BP sebagai tersangka dan menjalani penahanan.

Adapun pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga: Kuasa Hukum sebut jenazah tahanan Polres Jaksel sudah diautopsi

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022