kemungkinan akan disebarkan juga di Kepulauan Seribu
Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Seribu mengungkapkan sabu-sabu seberat lima kilogram yang disita dari seorang bandar awalnya akan diedarkan kepada wisatawan yang hendak berlibur ke Kepulauan Seribu.

"Diduga penggunanya salah satunya yang hendak berpesta ke pulau," kata Kasat Reskrim Kepulauan Seribu AKP Ashari Firmansyah di Jakarta, Selasa.

Polres Kepulauan Seribu berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial BP dengan barang bukti lima kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Selain mengincar wisatawan, pihak kepolisian juga menduga barang haram tersebut hendak diedarkan di wilayah Kepulauan Seribu.

"Kami dapat informasi dan kami ungkap di Kampung Bahari, kemungkinan akan disebarkan juga di Kepulauan Seribu," ujarnya.

Baca juga: Polres Kepulauan Seribu gagalkan peredaran lima kilogram sabu

Indikasi tersebut diperkuat dengan temuan puluhan plastik klip kecil dan sebuah timbangan digital.

Ashari mengatakan kasus pengungkapan lima kilogram sabu-sabu tersebut tidak akan berhenti sampai di sini.

Kasusnya akan terus dikembangkan karena BP dipastikan mempunyai pemasok yang harus diringkus secepatnya demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.

Pemeriksaan terhadap BP juga mendapati bahwa yang bersangkutan adalah residivis dalam kasus serupa.

Sebelumnya BP pernah berurusan dengan Polres Metro Jakarta Barat karena kepemilikan 1,5 gram sabu.

Baca juga: Polisi tetapkan lima tersangka pesta narkoba di Kepulauan Seribu

Ashari juga menyebut BP belum lama menghirup udara bebas, namun bukannya bertobat yang bersangkutan malah kembali terlibat dalam jaringan pengedar narkoba hingga akhirnya diciduk polisi pada 20 Januari 2022 di tempat persembunyiannya di Pandeglang, Banten.

Atas perbuatannya penyidik sudah menetapkan BP sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022