Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya membuka gerai pelayanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di empat wilayah DKI Jakarta, Rabu.

Berdasarkan unggahan akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, layanan tersebut dibuka di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Jakarta Timur    : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Barat     : LTC Glodok dan Mall Citraland 
Jakarta Pusat    : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Pelayanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.

Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM dan biaya administrasi.

Baca juga: Polda Metro buka lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta
Baca juga: Layanan SIM keliling Jakarta di lima titik pada Senin


Persyaratan tersebut, yakni foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di Kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022