Jakarta (ANTARA News) - Perusahaan tambang batubara, Nuansacipta Coal Investmen (NCI), yang beroperasi di Kecamatan Palaran, Samarinda, akan menuntut masyarakat yang melakukan aksi penutupan aktivitas tambang batubara.

Dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu, pihak NCI yang diwakili Heri Purwanto menyatakan bahwa tindakan menutup area pertambangan itu akan dibawa ke meja hukum karena perusahaan beroperasi di bawah Undang-undang Mineral dan Batubara (UU No.9/2009 tentang Menerba).

Selain itu, katanya, NCI juga dan telah mengantongi izin usaha pertambangan IUP berdasarkan SK Wali kota Smamarinda No.545/293/HK-KS/VI/2010.

Menurut Heri, pihak NCI juga akan mengadukan perbuatan salah satu provokator warga berinisial SH atas upaya pelanggaran hukum tersebut ke Polresta setempat.

"SH dan kawan-kawannya harus dituntut pertanggung jawabannya karena tambang produksi hanya bisa dilakukan penutupannya oleh dua lembaga yaitu Distamben dan polisi," tegas Heri.

Ia menuturkan bahwa SH sering melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab seperti pemerasan pada NCI dengan maksud memaksakan salah satu perusahaan SH agar mendapat kontrak kerja ekslusif di pertambangan batu bara tersebut.

"Tuntutan SH ini tidak akan dipenuhi oleh NCI," ujarnya.

Lebih lanjut Heri menuturkan bahwa alasan penutupan area pertambangan oleh warga karena NCI tidak mau mengganti rugi sebesar Rp2,5 milyar yang dituntut atas lahan terkena lumpur seluas kurang dari 120 meter persegi, juga tidak masuk akal.

"SH mengirim surat-surat ancamannya pada NCI dan direksi agar menutup tambang yang berlokasi di Kelurahan Handil Bakti dan Bentuas," papar Hery.

Sebelumnya pada Rabu (6/7), ratusan warga Kecamatan Palaran Kota Samarinda melakukan aksi demo menghentikan aktivitas tambang batu bara milik NCI. Mereka menuntut ganti rugi lahan sebesar Rp2,5 miliar yang hingga saat ini belum dibayarkan oleh NCI.

Aksi demo warga itu telah membuat dump truck, truk-truk pengangkut batu bara, terhenti total. Mereka juga mendirikan tenda-tenda untuk bermalam hingga tuntutan mereka dipenuhi.

Menurut SH yang juga koordinator aksi, para warga menuntut haknya setelah lahan mereka diserobot NCI untuk pertambangan batu baranya dan mereka tidak mendapatkan kompensasi apapun.(*)
(T.D011/S019)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011