Saya merasa perusahaan internasional yang berkantor pusat di Toronto, Canada, itu telah membohongi kami pemerintah dan masyarakat Sultra, karena komitmen perusahaan itu untuk menyerahkan lahan konsesi yang dikuasainya hingga saat ini belum diwujudkan
Kendari (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Nur Alam merasa telah dibohongi oleh PT Inco, pemegang kontrak karya tambang nikel di daerah itu seluas 63.506 hektar.

"Saya merasa perusahaan internasional yang berkantor pusat di Toronto, Canada, itu telah membohongi kami pemerintah dan masyarakat Sultra, karena komitmen perusahaan itu untuk menyerahkan lahan konsesi yang dikuasainya hingga saat ini belum diwujudkan," katanya kepada sejumlah wartawan di Kendari, Minggu.

Gubernur Nur Alam mengaku sudah empat belas kali melakukan pertemuan dengan pihak management PT. Inco, membahas penyerahan lahan konsensi tambang nikel milik perusahaan tersebut yang dikuasainya sejak tahun 1968 kepada Pemerintah Provinsi Sultra.

Pada pertemuan terakhir kata dia, perusahaan asing itu telah bersedia menyerahkan lahan tambang nikel di beberapa blok di Sultra untuk dieksploitasi perusahaan tambang lain yang ditunjuk Pemerintah Provinsi Sultra.

Namun setelah enam bulan menyerahkan kepercayaan tersebut melalui nota kesepahaman atau MoU kepada Pemerintah Provinsi Sultra menunjuk perusahaan lain, PT Inco tidak segera merespon upaya-upaya yang dilakukan mendatangkan investor nikel tersebut.

"Kami sudah berusaha mendatangkan PT Jihan Horock untuk membangun industri nikel di lahan yang dikuasai PT Inco sesuai kesepakatan dengan pihak perusahaan itu, namun hingga saat ini pendirian industri itu belum bisa dilaksanakan karena secara resmi PT Inco belum menyerahkan lahannya," jelasnya.

Bahkan, jelas gubernur, pihak PT Inco malah berusaha melakukan penambangan nikel sendiri yang diekspor dalam bentuk ore atau tanah bercampur nikel.

Jelas ujarnya langka perusahaan itu menambang nikel di Sultra lalu diekspor dalam bentu ore telah melanggar ketentuan kontrak karya yang diberikan kepada perusahaan itu.

"Sesuai dengan kontrak karya, perusahaan asing itu harus memproduksi nikel untuk menyuplai kebutuhan bahan baku sejumlah industri bahan jadi yang membutuhkan nikel, bukan menjual ore ke luar negeri," katanya.

Sementara itu, Senior Coordinator Provinci and Media Realese PT Inco, Iskandar Seregar dalam keterangan terpisah mengatakan pihak PT Inco masih tetap memegang komitmen yang sudah disepakati dengan Pemerintah Provinsi Sultra.

Bahwa saat ini belum sepenuhnya terwujud, tentu masih ada hal-hal yang masih perlu didiskusikan bersama, mencari solusi terbaik dari sesuatu yang masih menghambat itu.

"PT Inco siap duduk bersama dengan berbagai phak, membahas solusi terbaik dari lahan yang dimiliki melalui kotrak karya itu agar bisa dikelola bagi kesejahtraan rakyat Sultra," katanya.
(ANT-227)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011