kalau Anda merasa data hasil tulisan itu tidak benar silahkan dibantah dengan tulisan juga, yang modelnya seperti penelitian itu
Jakarta (ANTARA) -
Kuasa Hukum Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti meminta pihak kejaksaan menolak pelimpahan berkas perkara kedua aktivis hak manusia tersebut apabila penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum.
 
"Kita minta supaya, walaupun ada pelimpahan jangan diterima berkas perkaranya, kalau pun memang harus dipaksakan, ya seperti yang disampaikan rekan saya kasusnya harus ditutup demi hukum," kata Muhammad Al Ayyubi Harahap selaku kuasa hukum Haris Azhar usai menyerahkan surat rekomendasi penghentian perkara kliennya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis.

Muhammad Al Ayyubi Harahap mengatakan pihaknya masih konsisten bahwa kasus tersebut tidak memiliki peristiwa pidana.
 
"Kita selalu menyampaikan bahwa kalau Anda merasa data hasil tulisan itu tidak benar silahkan dibantah dengan tulisan juga, yang modelnya seperti penelitian itu," ujar dia.
 
"Kesimpulannya adalah memang ini bukan peristiwa pidana dan ini jelas bahwa penegakan hukum terhadap Haris dan Fatia adalah proses hukum yang dipaksakan," tambah dia.
 
Sementara itu, Kuasa Hukum Fatia Andi Muhammad Rezaldi menuturkan surat rekomendasi kliennya telah diterima oleh pihak Humas Kejaksaan Tinggi DKI yang di dalamnya berisi poin-poin penting terkait usulan penghentian perkara.
 
Menurut dia, peningkatan status Haris dan Fatia yang semula penyelidikan ke penyidikan, menunjukkan penyidik menganggap ada peristiwa pidana dalam kasus yang menimpa kliennya tersebut.
 
Padahal, menurut dia, apa yang disampaikan Fatia maupun Haris merupakan ekspresi warga negara yang ingin memberikan pengawasan terhadap pejabat publik yang diduga terdapat konflik kepentingan bisnis.
 
"Apa yang disampaikan Fatia dan Haris itu merupakan murni atas pengungkapan dari hasil riset kajian yang dilakukan  sejumlah organisasi masyarakat sipil yang arah ada dugaan konflik kepentingan bisnis pejabat publik di Papua," ujarnya.
 
Pada prinsipnya, lanjut Andi, Haris dan Fatia siap untuk melalui proses hukum yang ada.
Andi Muhammad Rezaldi selaku Kuasa Hukum Fatia Maulidiyanti (kanan) dan Kuasa Hukum Haris Azhar, Muhammad Al Ayyubi Harahap (kiri) saat menyampaikan keterangannya kepada wartaan di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis, (27/1/2022). ANTARA/Sihol Hasugian
Diketahui penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke tahap penyidikan.
 
Terakhir, keduanya dicecar penyidik dengan 37 pertanyaan pada pemeriksaan selama  enam jam terkait laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) pada Selasa (18/1).
 
Haris menegaskan bahwa dirinya dan Fatia masih berstatus saksi pada kasus tersebut dan belum mengetahui akan ada pemeriksaan lanjutan atau tidak.
 
Pada pemeriksaan tersebut, Haris dan Fatia juga membawa sejumlah bukti terkait laporan Luhut terhadap keduanya.
 
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, sebelum meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, kepolisian sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Baca juga: Kuasa hukum Haris dan Fatia ajukan penghentian perkara ke Kejati DKI
Baca juga: Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti diperiksa selama enam jam
Baca juga: Haris Azhar penuhi panggilan polisi terkait laporan Luhut

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022