Jakarta (ANTARA News) - DPR RI, khususnya Komisi III DPR RI, akan mempertanyakan kepada Kejaksaan Agung terkait kasasi ke Mahkamah Agung yang diajukan oleh jaksa terkait kasus Prita Mulyasari yang akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

"Komisi III akan pertanyakan kasasi yang diajukan oleh Jaksa karena kasus Prita bukan kasus korupsi. Kasasi yang diajukan jaksa salah kaprah. Setidak-tidaknya Komisi III DPR RI minta penjelasan seperti apa kasasi. Rasa keadilan dalam kasus ini sangat kurang dengan pengajuan kasasi," kata anggota Komisi III DPR RI Taslim Chaniago di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Menurut dia, apa yang telah diputuskan oleh PN Tangerang yang memutuskan bebas murni terhadap Prita sudah tepat dan sudah memenuhi rasa keadilan.

"Sebenarnya tidak perlu kasasi. Putusan MA tidak memenuhi rasa keadilan. Saya menduga ada kemungkinan permainan di balik putusan MA itu, antara jaksa, rumah sakit. Kita akan pertanyakan itu," ujar politisi Partai Amanat Nasional itu.

Prita Mulyasari, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omi Internasional Serpong, akan mengajukan peninjauan kembali atas perkaranya setelah Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Tangerang terhadap putusan hakim PN Tangerang yang memvonis bebas Prita.

Berdasarkan informasi dari situs Mahkamah Agung, diketahui bahwa MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum perkara Prita pada 30 Juni 2011. Dengan demikian, Prita dinyatakan bersalah di tingkat kasasi.

Majelis hakim agung yang memutuskan perkara tersebut adalah Zaharuddin Utama, Salman Luthan, dan Imam Harjadi. Putusan tersebut bernomor 822 K/PID.SUS 2010 atas kasus tindak pidana informasi elektronik.

Sebelumnya, tahun 2009 PN Tangerang memvonis bebas Prita karena tidak terbukti mencemarkan nama baik RS Omni.

Saat itu, Prita dituntut pidana penjara selama enam bulan. Sementara untuk kasus perdatanya, MA memenangkan Prita dari RS Omni sehingga Prita bebas dari kewajiban membayar denda Rp 204 juta kepada RS Omni.

Kasus Prita Mulyasari menuai perhatian publik. Berjuta simpati berdatangan kepada Prita saat RS Omni memperkarakan keluhan Prita terhadap pelayanan rumah sakit tersebut.

Prita dituduh mencemarkan nama baik Omni karena menuliskan keluhannya itu melalui surat elektronik (surel) yang kemudian menyebar di dunia maya. Ia pun lantas dituntut secara pidana maupun perdata.

Sebagai bentuk simpati terhadap Prita, publik menggalang pengumpulan dana bertajuk "Koin untuk Prita" yang menghasilkan total sumbangan senilai Rp810 juta. (zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011