Medan (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan membentuk desk (semacam tim kerja) untuk membicarakan porsi saham dalam PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang akan diambil alih pada 2013.

Rencana pembentukan itu terungkap dalam rapat koordinasi antara Pemprov Sumut, Pansus Inalum DPRD Sumut, dan 10 Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota Madya (Pemkab/Pemkot) di kawasan PT Inalum di Medan, Senin.

Ketua Pansus Inalum DPRD Sumut, Bustami HS, mengatakan bahwa masyarakat Sumut merasa gembira dengan keluarnya Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian Nomor 39/M-IND/PER/3/2011 tertanggal 31 Maret 2011 tentang Kelompok Kerja Penyiapan Pengakhiran Master Agreemnet Proyek Asahan.

Dalam Permen tersebut, tercantum kemungkinan Pemprov Sumut dan 10 kabupaten/kota yang berada di kawasan Inalum untuk mendapatkan saham setelah pengambilalihan nantinya.

Kemungkinan tersebut awalnya tidak ada dalam Keputusan Presiden Nomor 27 tahun 2010 tentang Tim Perundingan Proyek Asahan.

Oleh karena itu, ia mengemukakan, perlu dibentuk segera Desk Inalum untuk membicarakan porsi saham yang layak dimiliki Sumut jika pengambilalihan tersebut dilakukan.

"Desk itu yang akan mewakili Sumut untuk berdialog dengan pemerintah pusat," kata Bustami.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan daerah (Bappeda) Sumut, Riyadil Akhir Lubis, mengatakan bahwa pemerintah pusat telah membentuk tim dan sub tim teknis untuk membahas pengelolaan Inalum usai pengambilalihan pada 2013.

Pihaknya mengharapkan, kabupaten/kota yang berada di kawasan Inalum untuk sesegera mungkin menunjuk wakilnya dalam desk yang akan dibentuk tersebut.

"Perlu cepat agar bisa cepat mengikuti pembahasan agenda yang disiapkan pemerintah pusat," katanya.

Wakil Bupati Toba Samosir, Liberty Pasaribu, mengatakan bahwa desk yang akan dibentuk itu harus memiliki pemahaman secara komprehensif tentang pola saham yang akan diterapkan pemerintah pusat.

Selama ini, Pemkab Toba Samosir telah mendapatkan pemasukan berupa pendapatan tambahan tahunan (annual fee) dari Inalum tanpa harus melakukan penyertaan modal.

"Jangan sampai, setelah diambil alih nanti, daerah harus melakukan penyertaan modal jika ingin mendapatkan saham," katanya.

Menurut dia, kabupaten/kota di Sumut justru akan merugi jika pemerintah pusat menetapkan adanya penyertaan modal untuk mendapatkan saham di Inalum.

"Itu harus ditegaskan. Kalau tidak, daerah justru merugi dalam pengambilaihan Inalum," katanya.

Wakil Wali Kota Tanjung Balai, Rolel Harahap, mengatakan bahwa pihaknya menyadari jika Pemprov Sumut dan kabupaten/kota di kawasan Inalum perlu mempercepat pembentukan Desk tersebut.

Namun, pihaknya menilai Pemprov Sumut dan kabupaten/kota di kawasan Inalum juga harus memiliki kesepakatan terhadap pembagian saham yang akan diberikan pemerintah pusat nantinya.

Pihaknya tidak berkeinginan jika Pemprov Sumut dan kabupaten/kota di kawasan Inalum justru mengalami perpecahan ketika saham yang diminta itu disetujui pemerintah pusat.

"Jangan gara-gara itu, pusat menganggap Sumut pecah dan tidak siap," katanya.

Saat ini tercatat 10 kabupaten/kota yang berada di kawasan Inalum adalah kabupaten Asahan, Batubara, Dairi, Humbang Hasundutan, Samosir, Tapanuli Utara, Toba Samosir, Karo, Simalungun, dan Kota Tanjung Balai. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011