Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung mengaku telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk mantan Kepala Bea Cukai di Bandara Djuanda Surabaya, Jawa Timur, Argandiono, yang menjadi tersangka dugaan menerima gratifikasi dengan dalih untuk biaya operasional instansi tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Selasa, menyatakan pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung telah mengajukan permohonan cekal untuk tersangka ke Bidang Intelijen Kejagung yang selanjutnya akan diajukan ke Imigrasi.

"Saat ini cekalnya masih dalam proses," katanya.

Ia mengatakan, penyidik Pidsus Kejagung akan memeriksa tersangka Argandiono pada Kamis (14/7) mendatang di Gedung Bundar atau Gedung Pidsus Kejagung.

Pemeriksaan terhadap para saksi sudah berjalan sejak Senin (11/7) sampai (12/7) dengan enam dari tujuh saksi dimintai keterangan. "Pemeriksaan saksi dilakukan di Surabaya (Kejati Jatim)," katanya.

"Rekening tersangka juga sudah kita blokir," katanya.

Sebelumnya, kapuspenkum menyebutkan bahwa tersangka Argandiono menerima gratifikasi dari pihak-pihak berkepentingan hingga negara mengalami kerugian sekitar Rp11 miliar. "Tersangka dikenai Pasal 11 dan 12 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Ia menjelaskan gratifikasi itu dilakukan selama antara 2004-2010 karena ada pengusaha yang dalam sebulan dimintai uang Rp100 juta. "Modusnya untuk operasional," katanya.

"Pengusaha ada yang keberatan terus lapor ke pidana khusus (pidsus) Kejagung, dan uang gratifikasi dikirim secara cash atau transfer," katanya.

(R021/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011