Dengan adanya penandatanganan perjanjian ini, maka pelaku usaha dapat mengurus perizinan dengan mudah dan tidak perlu ke berbagai tempat
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam Lingkup Tugas Kementerian Investasi/BKPM.

Perjanjian kerja sama (PKS) tersebut ditandatangani Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Achmad Idrus dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Kerja sama tersebut akan memberikan dukungan dalam bentuk pemberian akses pemanfaatan data kependudukan untuk kepentingan pendaftaran pelaku usaha, validasi, verifikasi dan pemutakhiran data yang dilakukan dengan menggunakan konsep host-to-host (H2H) berbasis web service.

"Dengan adanya penandatanganan perjanjian ini, maka pelaku usaha dapat mengurus perizinan dengan mudah dan tidak perlu ke berbagai tempat. Cukup melalui OSS dan tidak lagi sulit," kata Idrus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

PKS ini merupakan adendum kedua dari PKS antara kedua kementerian yang telah diteken sebelumnya pada 2017 lalu.

Idrus menyampaikan bahwa kolaborasi ini mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan perizinan berusaha dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) yang telah diluncurkan pertama kali sejak 2018 lalu.

Sementara itu, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan harapannya agar kerja sama ini dapat berjalan dengan baik sebagai upaya mendorong pelayanan perizinan yang mudah dan cepat kepada pelaku usaha.

Menurut dia, dengan semakin seringnya akses data tersebut digunakan, maka data yang ada akan semakin akurat.

"Kami senang semakin dipakai, maka akan semakin bersih. Ibarat air di bak mandi. Kalau tidak pernah diambil, tidak berputar, airnya akan semakin kotor. Semakin diputar, kotorannya semakin keluar dan bisa kita bersihkan. Nanti kalau ada hal-hal yang kurang jelas, pencarian data tidak ketemu atau perlu pencocokan data awal, sebagaimana yang dilakukan berbagai lembaga, kami siap mendukung untuk itu," ucap Zudan.

Semenjak diimplementasikan pada 4 Agustus 2021, sistem OSS berbasis risiko telah menerbitkan sebanyak 717.361 nomor induk berusaha (NIB) termasuk lebih dari 600.000 NIB yang diperuntukkan bagi pelaku perseorangan atau sekitar 83 persen dari total NIB yang terbit.

Bagi pelaku usaha perseorangan, pengurusan perizinan NIB dapat dilakukan hanya dengan menggunakan data NIK pada e-KTP melalui aplikasi OSS Indonesia, yang telah diluncurkan Kementerian Investasi/BKPM pada Desember 2021 yang lalu.

Proses pengurusan NIB tersebut dapat dilakukan dengan mudah di mana saja, kapan saja, dan tanpa biaya, hanya melalui ponsel. Hal ini merupakan bentuk kemudahan berusaha yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha.

Baca juga: Tembus target, realisasi investasi 2021 capai Rp901,02 triliun
Baca juga: Permudah izin usaha, Kementerian Investasi ajak pelajar jadi pengusaha
Baca juga: Dukcapil beri nilai tambah Rp7,7 triliun pemanfaatan data kependudukan

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022