Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan menemukan pungutan sebesar Rp25,83 miliar badan layanan umum perguruan tinggi negeri di lingkungan Kemendiknas selama 2010, belum dilaporkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemendiknas tahun 2010, BPK menemukan beberapa hal yang terkait dengan pungutan pada badan layanan umum perguruan tinggi negeri (BLU-PTN)," kata Anggota BPK, Rizal Djalil di Gedung BPK Jakarta, Rabu.

Rizal menyebutkan, pungutan pada rekening bendahara penerimaan/rektor yang digunakan langsung sebesar Rp12,00 miliar pada Politeknik Negeri Jakarta, Politeknik Negeri Lampung, dan Universitas Negeri Makassar.

Pungutan tidak masuk ke rekening bendahara penerimaan/rektor yang digunakan langsung dengan tidak melalui rekening bendahara penerima sebesar Rp2,41 miliar pada Politeknik Negeri Ujung Pandang, Politeknik Negeri Lampung, Politeknik Negeri Semarang.

Penggunaan langsung penerimaan pada BLU PTN yang dikelola di luar mekanisme APBN adalah sebesar Rp11,42 miliar di Universitas Negeri Lampung dan Universitas Negeri Semarang.

Rizal menyebutkan, Kemendiknas dimungkinkan membuat BLU di lingkungannya sesuai dengan PP Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU. Saat ini, jumlah BLU PTN yang ada di Kemendiknas sebanyak 20 PTN dan 62 PTN non BLU.

Berdasar PP itu, BLU diperbolehkan memperoleh pendapatan dari jasa layanan kepada masyarakat dengan jumlah maksimal 30 persen dari biaya operasional. PP itu juga mengharuskan pendapatan atau pungutan itu harus dilaporkan sebagai PNBP.

Sementara itu sehubungan dengan penetapan mantan Irjen Kemendiknas MS sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan anggaran Kemendiknas 2009, Rizal menyatakan, BPK memang pernah melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan instansi itu.

"Pada tahun anggaran 2010, kami melakukan pemeriksaan terhadap Itjen Kemendiknas dan hasilnya menunjukkan adanya penyimpangan dengan nilai keseluruhan Rp62 miliar," katanya.

Ia menyebutkan, temuan pemeriksaan antara lain pertanggungjawaban perjalanan dinas kegiatan join audit tidak tertib mengakibatkan realisasi biaya perjalanan dinas sekurang-kurangnya sebesar Rp22,08 miliar tidak diyakini kewajarannya.

"Dari jumlah tersebut indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya senilai Rp2,25 miliar," kata Rizal.(*)

(T.A039/B012)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011