Iya ada masalah dan kita harus selesaikan masalah itu dan pembenahannya harus dari semua pihak, regulasinya harus dibenahi, perusahaan asuransi dan agennya harus berbenah
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengakui ada masalah pada agen dari perusahaan unit link dan meminta semua pihak untuk berbenah.

“Iya ada masalah dan kita harus selesaikan masalah itu dan pembenahannya harus dari semua pihak, regulasinya harus dibenahi, perusahaan asuransi dan agennya harus berbenah,” kata Togar dalam Talkshow InfoBankTV yang dilaksanakan secara daring di Jakarta, Jumat.

Togar juga berharap masyarakat juga turut berbenah dan lebih waspada serta teliti ketika menyetujui polis asuransi jiwa yang menawarkan proteksi untuk jiwa dan kesehatan sekaligus investasi.

“Ketika ditawarkan itu, meskipun oleh saudara dan adik sendiri itu harus cerewet agar tidak ada masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menuturkan agen unit link yang berlisensi di bawah 44 perusahaan berjumlah 600 ribu orang. Setiap agen sebenarnya mempunyai standar praktek dan kode etiknya. Sehingga, mis selling, mis information, over promise dipastikan melanggar kode etik. Pihaknya mencatat ada 200 orang agen unit link yang telah ditetapak sebagai agen unit link yang bermasalah.

“Apakah kita berharap 600 ribu agen semuanya benar, pasti ada lah yang tidak, tapi kembali lagi peristiwa ini membuat kami menyadari bahwa ini memang harus berbenah di semua sisi,” tuturnya.

Lebih lanjut Togar meluruskan sejumlah ketidaktahuan masyarakat terkait unit link. Misalnya, jika kontrak unit link adalah 20 tahun maka preminya harus dibayarkan setiap tahun. Premi bisa dibayarkan pada tahun ke lima, namun dana premi akan diambil dari dan investasi yang akan berakibat pada berkurangnya jumlah dan investasi.

Ia pun menyarankan pemegang polis membayar premi setiap tahun sepanjang kontrak agar proteksi an investasi yang diterima optimal. Ia juga menyarankan untuk memilih investasi di pasar uang dibandingkan saham yang lebih berisiko tinggi.

Adapun sebagai solusi dari aduan pemegang polis, AAJI menyarankan pihak yang bersangkutan menggunakan fasilitas yang disediakan Mahkamah Agung untuk mengajukan gugatan tanpa harus didampingi pengacara.

“Ada Peraturan MA nomor 4 tahun 2009 yang menyediakan pengadilan yang sederhana dan murah tanpa harus didampingi pengacara, nilai yang bisa mereka adili maksimal Rp500 juta,” ucap Togar.

Baca juga: Banyak aduan, OJK segera luncurkan aturan baru soal unit link
Baca juga: Anggota DPR usulkan moratorium layanan asuransi tipe "Unit Link"
Baca juga: AAJI: Perlu alternatif kanal distribusi jangkau lebih banyak nasabah


Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022