Banda Aceh (ANTARA) - Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman alias Haji Uma menerima laporan bahwa 19 nelayan asal Aceh Timur telah ditangkap oleh angkatan laut Thailand diduga karena melewati batas teritorial laut negara tersebut.

"Hari ini saya baru mendapatkan laporan dari Kemenlu secara rinci akan penangkapan tersebut melalui Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Judha Nugraha," kata Haji Uma, di Banda Aceh, Senin.

Haji Uma mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, pada Kamis (27/1), angkatan laut Thailand telah menangkap dua kapal ikan Indonesia masing-masing KM Sinar Makmur 05 (14 ABK) dan KM Bahagia 05 (5 ABK).

Menurut Haji Uma, para nelayan Aceh tersebut ditangkap di perairan barat Phuket sekitar 38.5 NM dari pantai. Mereka akan didakwa melakukan pelanggaran UU Keimigrasian dan UU Perikanan.

"Saat ini seluruhnya dalam keadaan sehat dan baik. Mereka ditahan di penjara Phuket. Terdapat dua nelayan di bawah umur ditempatkan di rumah penitipan anak di wilayah Phuket," ujarnya.

Namun, lanjut Haji Uma, dirinya juga menerima laporan dari pemilik kapal bahwa sebenarnya ada empat nelayan yang masih di bawah umur yakni Akhi Maulana (17) Mujiburrahman (16) Muhammad Nazar (14) dan seorang lagi belum diketahui namanya berusia 17 tahun.

"Terkait selisih dua orang nelayan bawah umur ini kita akan kembali melakukan koordinasi dengan pihak Kemenlu," katanya.

Haji Uma menambahkan, sejauh ini Kemenlu melalui KRI Songkhla terus berupaya melakukan pendampingan dan akses konsuler terkait pemberian bantuan hukum.

Dalam kesempatan ini, Haji Uma juga mengingatkan kepada seluruh nelayan Aceh untuk selalu mengutamakan keselamatan dengan menghargai tapal batas negara orang.

"Bila sudah seperti ini kejadiannya, siapa yang susah, semua kita ikut susah dan resah termasuk keluarga," demikian Haji Uma.

Sementara itu, Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek juga membenarkan bahwa 19 nelayan Aceh tersebut ditangkap karena melewati batas teritorial laut Thailand.

"Mereka ditangkap karena masuk ke perairan Thailand, para nelayan itu tidak tahu batas," kata Miftach.

Baca juga: 28 nelayan Aceh diampuni Raja Thailand tiba di Indonesia

Baca juga: Pengadilan tolak permohonan suntik mati nelayan Aceh

Baca juga: Tiga nelayan Aceh tenggelam di Selat Malaka dipulangkan dari Malaysia

 

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022